
KabarMakassar.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa sebanyak enam anak yang ditetapkan tersangka kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, telah dipulangkan ke pihak keluarganya masing-masing.
Hal itu itu dikatakan saat melihat kondisi 27 tersangka yang ditahan di Rutan Polrestabes Makassar, pada Kamis (11/09) pagi.
“Kami melakukan pengecekan terhadap 27 orang tahanan. Yang tersisa disini 21, karena enam dari anak-anak sudah dikembalikan ke orang tuanya,” kata Yusril kepada wartawan di Polrestabes Makassar.
Yusril menyebutkan bahwa keenam anak dibawah umur tersebut masih berstatus pelajar dan telah dikembalikan ke orang tuanya setelah menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian.
“Enam pelajar yang sempat ditahan, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi, tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terlalu berat dan itu sudah dikembalikan ke rumah aman, dikembalikan ke rumah orang tua masing-masing,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Yuzril enam anak tang terlibat dalam kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Makassar telah diambil datanya dan diberikan pembinaan kepada pihak-pihak terkait, seperti tokoh agama.
“Saya imbau kepada orang tua, tokoh agama dan masyarakat dilingkungan anak tersebut tinggal agar memberikan pembinaan. Sebab, aparat penegak hukum punya data terhadap anak-anak ini, karena berkali-kali terlibat dalam tindak kekerasan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta pihak kepolisian untuk mempercepat proses penanganan terhadap tersangka anak dibawah umur dan memberikan restoratif justice (RJ) para mahasiswa yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Makassar.
“Saya ingin agar mereka dipercepat proses pemeriksaannya dan sedapat mungkin tidak terlalu berat kesalahannya, agar itu dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya dan diserahkan kepada orang tua masing-masing, agar dapat dibina oleh keluarganya dan kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (10/09).
Tak hanya itu, Yuzril juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengupayakan langkah-langkah restoratif justice (RJ) terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap mahasiswa kita juga mengupayakan suatu langkah yang paling baik. Kalau sekiranya tidak cukup bukti atau tidak berat kesalahannya kemungkinan restorasi justice kita akan kedepankan,” katanya.
“Tapi, kalau melakukan kesalahan (seperti) penjarahan, pembakaran yang menyebabkan orang meninggal itu yang akan kita teruskan ke tingkat pengadilan,” lanjutnya.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu sempat megunjungi para tersangka pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Sulsel dan Makassar yang sementara ditahan di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
Dalam kunjungannya, Yusril memastikan seluruh hak-hak tersangka dapat terpenuhi dengan baik, begitupun dengan proses hukum jika pidana para tersangka tidak berat, ia meminta agar diberikan RJ.
“Ada harapan mereka untuk restoratif justice, terutama itu diungkapkan oleh mahasiswa. Kalau mahasiswa mungkin paham ya, tapi yang lain-lain seperti ada yang petugas kebersihan, ada yang buruh, itu mungkin tidak paham tentang restoratif justice. Tapi ketidakpahaman mereka ini jangan kita biarkan, kita justru harus memberikan keadilan kepada mereka,” imbuhnya.
Meski dirinya meminta untuk memberikan RJ, namun Yusril mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mendalami kasus yang dilakukan para tersangka sebelum pemberian RJ dilakukan.
“Itu kami masih mau mendalami, karena memang sampai saat ini undang-undang tentang restoratif justice itu masih dalam proses untuk segera diselesaikan sebelum KUHP baru dilaksanakan pada bulan Januari yang akan datang,” pungkasnya.