Enam Lurah Dilaporkan Tak Netral di Pemilihan RT/RW

4 days ago 16
Enam Lurah Dilaporkan Tak Netral di Pemilihan RT/RWKepala BKPSDMD Makassar, Kamelia Thamrin Tantu (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur lurah dalam proses Pemilihan Ketua RT/RW.

Sedikitnya enam lurah diadukan oleh masyarakat karena diduga ikut mensosialisasikan kandidat tertentu.

Kepala BKPSDMD Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengungkapkan bahwa laporan tersebut masuk dari berbagai wilayah dan langsung diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.

“Berdasarkan aduan sementara, ada enam orang lurah. Laporan dari masyarakat,” jelas Kamelia, Selasa (25/11).

BKPSDMD telah melayangkan surat pemanggilan kepada para lurah yang dilaporkan. Langkah awal adalah meminta klarifikasi dan memastikan kronologi dugaan keterlibatan lurah dalam proses pemilihan yang semestinya berlangsung tanpa intervensi aparat pemerintah.

“Kita mesti klarifikasi dulu. Dugaan pelanggaran netralitas itu harus dipastikan, seperti apa yang mereka lakukan di lapangan,” tegas Kamelia.

Kamelia menjelaskan bahwa regulasi netralitas ASN sebenarnya lebih banyak mengatur Pilpres dan Pilkada. Hingga kini tidak ada aturan khusus yang secara spesifik menyebut Pemilihan RT/RW. Namun demikian, perilaku ASN tetap diikat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Artinya, setiap tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau intervensi dalam proses pemilihan masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Jika laporan terbukti kuat mengandung unsur pelanggaran, BKPSDMD akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

“Prosesnya memang lebih panjang. Untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap ASN dibutuhkan pandangan dan pemeriksaan dari tim,” ujarnya.

Sanksi yang diberikan dapat beragam, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat yang berujung pada pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran.

Kamelia menegaskan bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan bukti. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin ASN, apalagi jika berdampak pada integritas proses demokrasi di tingkat akar rumput.

“Jika terbukti, pasti ada sanksi. ASN harus menjaga disiplin dan netralitas sesuai aturan,” tutupnya.

Di antara enam lurah yang dilaporkan, kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan cawe-cawe Lurah Buloa, Kecamatan Tallo, Naz Alamsyah Wiradinata. Videonya sempat viral karena diduga mengarahkan warga memilih calon tertentu sambil membagikan kupon sembako.

Sebelumnya telah diberitakan, dalam video yang beredar, Naz tampak mendatangi rumah warga dengan pakaian santai bersama seorang perempuan yang ia perkenalkan sebagai ‘orangnya,’ yang diduga merupakan bakal calon Ketua RT/RW. Ia terlihat memberikan kupon kepada salah satu warga sambil mengungkapkan bahwa bantuan tersebut berasal dari ‘rezeki’ honor yang baru ia terima.

“Ada rezeki ini pak, saya baru-baru dapat honor lurah, jadi saya bagi-bagi,” ujar Naz sembari menyerahkan kupon putih.

Naz bahkan memperkenalkan kandidat yang ia dukung dalam pemilihan RT/RW. Nampak seorang perempuan yang ikut bersama dirinya.

“Ini orang saya pak… apapun keluhan bapak insyaallah saya tampung… ini orangku,” ucapnya dalam video tersebut.

Tidak lama setelah videonya viral, Naz merilis video klarifikasi. Namun, pengakuannya justru memperkuat dugaan keterlibatannya. Ia menyatakan dirinya sengaja mengajak para calon RT yang ‘berkompeten’ menurut penilaiannya.

“Terkait video viral itu, saya memang membawa semua calon RT yang berkompetensi. Kita butuh calon RT/RW yang betul-betul ingin melihat warganya lebih bagus,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut menimbulkan kritik karena penilaian “kompeten” itu sangat subjektif tanpa indikator yang jelas. Padahal pemilihan Ketua RT/RW seharusnya murni melibatkan warga tanpa intervensi lurah.

Naz juga membantah bahwa kupon yang ia bagikan terkait kampanye calon tertentu, mengklaim itu hanya kegiatan sosial berbagi sembako.

“Ini atas nama kelurahan, tidak ada calon yang saya tulis. Ini saya hanya punya rezeki jadi saya bagikan,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news