Fatayat NU Sulsel Kukuhkan LKP3A di 24 Daerah untuk Tangani Kasus Kekerasan

1 month ago 19
Fatayat NU Sulsel Kukuhkan LKP3A di 24 Daerah untuk Tangani Kasus KekerasanPengukuhan Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU se-Sulsel (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengukuhkan pengurus Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Perempuan dan Anak (LKP3A) sebagai pusat layanan bagi korban kekerasan di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel yang berlangsung di Hotel Marina, Makassar, Minggu (27/07).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan bahwa pengembangan LKP3A sejalan dengan visi gerakan Fatayat NU yaitu Menguat Bersama, Maju Bersama, untuk Perempuan Indonesia dan Peradaban Dunia.

Margaret sangat mengapresiasi PW Fatayat NU Sulsel dalam gerakan simultan percepatan upaya Fatayat NU di daerah dalam merespon komitmen PP Fatayat dalam pengawalan terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penguatan secara kelembagaan di 24 kabupaten kota dan penguatan kapasitas melalui Pelatihan Paralegal.

“Saya selalu tegas, setiap penguatan gerakan fatayat di berbagai sektor harus disertai gerakan yang terukur dan massif, jika geraknya mau cepat yah kita harus memiliki wadah dan kapasitas Sumber Daya Kader dalam merespon isu dan kasus kasus kekrasan yang terjadi di daerah, kualitas dan kuantitas gerakan,” ungkapnya.

Ketua LKP3A PP Fatayat NU, Dr. Khalilah menambahkan bahwa LKP3A Fatayat NU adalah lembaga yang secara massif dibentuk oleh Fatayat NU di seluruh cabang Indonesia dan cabang istimewa di dunia sebagai bentuk simpati, peran dan upaya keberpihakan fatayat dalam merespon tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Sulawesi Selatan, Nurul Ulfah Muthalib, menegaskan kehadiran LKP3A merupakan langkah awal yang startegis dan penting dalam menghadirkan layanan nyata bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Menurutnya, dengan dibentuknya LKP3A, para kader dapat terlibat aktif dalam pendampingan psikologis untuk para korban dan memastikan penegakan hukum tidak condong pada bias patriarki. Pengalaman dan perasaan perempuan yang berhadapan dengan hukum perlu dipertimbangkan untuk mencapai keadilan.

“Ditengah trend peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Selatan, pengukuhan LKP3A Fatayat NU Se-Sulawesi Selatan adalah satu langkah nyata bagi sahabat-sahabat Fatayat NU untuk menunjukkan empati, keberpihakan dan keberadaannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak,” sebutnya.

Nurul Ulfah menjelaskan sebagai langkah awal keseriusannya dalam membentuk LKP3A, Fatayat NU Sulsel juga menggelar pelatihan paralegal bagi LKP3A Se-Sulsel dengan menggandeng LBH APIK yang selama ini aktif bergerak dalam memberikan bantuan hukum untuk perempuan dan kelompok rentan.

“Kita ingin pengurus LKP3A memiliki kemampuan teknis dalam menangani kasus- kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan tentunya kemampuan ini harus didukung kepekaan dan keberpihakan dalam mengidentifikasi pengalaman-pengalaman khas perempuan sebagai pertimbangannya,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news