Ganti Alamat KTP dan KK 2025: Ini Syarat dan Prosedurnya di Dukcapil

1 week ago 2
 Ini Syarat dan Prosedurnya di Dukcapil ilustrasi KTP dan KK, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mengganti alamat pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat prosedur resmi yang harus dipenuhi agar data kependudukan tetap sah.

Jika alamat tidak segera diperbarui, warga berisiko mengalami kendala saat mengurus layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi lainnya.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengatur mekanisme ini melalui Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dua Mekanisme Perubahan Alamat

Proses ganti alamat KTP dan KK dibagi menjadi dua kategori:

1. Pindah alamat di dalam kabupaten/kota yang sama

Fotokopi KK.

KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (bagi warga yang menumpang, menyewa, kontrak, atau kos).

2. Pindah alamat ke luar kabupaten/kota

Di daerah asal (domisili lama): Fotokopi KK dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang diterbitkan Dukcapil daerah asal.

Di daerah tujuan (domisili baru): SKPWNI, KTP, KIA, serta surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang.

Cara Ganti Alamat di Dalam Kabupaten/Kota

Warga mengisi formulir F-1.03 dan melampirkan fotokopi KK.

Jika menumpang atau menyewa, wajib menyerahkan surat tidak keberatan dari pemilik rumah.

Dukcapil akan menerbitkan KK baru sesuai kondisi:

Kepala keluarga pindah, KK lama diterbitkan dengan nomor baru.

Jika hanya sebagian anggota pindah, nomor KK tetap.

Dukcapil menarik KTP-el/KIA lama, memusnahkannya, lalu menerbitkan KTP-el/KIA dengan alamat baru.

Cara Ganti Alamat ke Luar Kabupaten/Kota

Di kantor Dukcapil daerah asal:

WNI mengisi formulir F-1.03 dan melampirkan fotokopi KK.

Dukcapil menerbitkan SKPWNI.

KK baru diterbitkan sesuai kondisi keluarga (tetap atau baru).

Di kantor Dukcapil daerah tujuan:

WNI menyerahkan SKPWNI dan KTP lama.

Jika menumpang atau menyewa, wajib ada surat tidak keberatan dari pemilik rumah.

Jika belum memiliki SKPWNI, Dukcapil tujuan membantu komunikasi elektronik dengan daerah asal untuk menerbitkan dokumen.

Setelah data terkonfirmasi, Dukcapil tujuan menerbitkan KK dan KTP-el/KIA dengan alamat baru, sementara dokumen lama dimusnahkan.

Pentingnya Ganti Alamat

Prosedur ini menjadi krusial untuk memastikan keabsahan identitas. Identitas dengan alamat lama dapat menyulitkan akses layanan publik, termasuk pendidikan anak, BPJS kesehatan, hingga hak pilih dalam pemilu.

Dengan mengikuti prosedur resmi, warga tidak hanya memastikan dokumen tetap sah, tetapi juga melindungi diri dari potensi masalah hukum dan administratif di kemudian hari.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news