Gelombang Protes Berlanjut, PMII Makassar Desak Revisi UU HAM dan Soroti Represi Aparat

1 week ago 2
Gelombang Protes Berlanjut, PMII Makassar Tuntut Reformasi HAM dan Soroti Represi AparatPMII Cabang Rots Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Puluhan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Rots Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (02/09) sore.

Massa aksi mulai berkumpul sejak pukul 15.30 WITA sambil membakar ban dan menyuarakan sejumlah tuntutan.

Aksi tersebut diadakan menyusul rentetan demonstrasi sejak 25 Agustus 2025 terkait menolak kebijakan tunjangan perumahan baru bagi anggota DPR RI yang dianggap melanggengkan ketidakadilan sosial.

Gelombang protes sebelumnya berujung pada kericuhan yang menelan korban jiwa, termasuk meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Utsman, tewasnya seorang pengemudi ojek online akibat pengeroyokan massa, pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel yang menelan empat korban jiwa.

Dalam pernyataan sikapnya, PMII Makassar menegaskan bahwa tragedi tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak sipil warga negara.

“Setiap nyawa yang hilang adalah pengingat akan tragedi akan pentingnya keadilan dan kemanusiaan. Kami menuntut pertanggungjawaban dan perlindungan hak sipil agar peristiwa serupa tidak terulang,” tulis pernyataan resmi PMII.

Adapun tuntutan yang disampaikan PMII Makassar meliputi:

Kepada Kapolda Sulsel:

  1. Membebaskan tanpa syarat demonstran yang ditahan pada aksi 25–30 Agustus 2025.
  2. Mengusut tuntas pelaku perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa.
  3. Menghentikan tindakan represif aparat serta menciptakan kondisi yang kondusif di Makassar.

Kepada DPR RI:

  1. Melakukan revisi atas UU HAM No. 39 Tahun 1999 agar rekomendasi Komnas HAM lebih mengikat.
  2. Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi.
  3. Memecat anggota DPR yang terlibat kasus korupsi maupun kriminalitas.

Kepada Komnas HAM:

Melakukan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran HAM selama pembekuan di Makassar, sesuai amanat UU No. 39/1999 dan UU No. 26/2000.

Selain itu, PMII Makassar juga menegaskan bahwa demokrasi bukan hanya sebatas kebebasan berbicara, tetapi juga perlindungan hak sipil, rasa aman warga negara, serta akuntabilitas aparatur.

“Setiap nyawa yang hilang adalah pengingat akan tragedi akan pentingnya keadilan dan kemanusiaan. Kami menuntut pertanggungjawaban, transparansi, dan perlindungan hak sipil, bukan hanya untuk hari ini, tetapi agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan,” tulis PMII.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news