Gowa Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru

14 hours ago 13
Gowa Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP BaruBupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat melakukan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulsel, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Pemerintah Kabupaten Gowa mulai mempersiapkan diri menghadapi penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi norma baru dalam KUHP hasil revisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, hadir langsung dalam kegiatan yang berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11).

Bupati Gowa menyatakan bahwa kebijakan ini membuka ruang pemidanaan yang lebih humanis bagi pelaku tindak pidana ringan. Menurutnya, tidak semua pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun harus berujung pada pemenjaraan.

“Inti dari kerja sama ini adalah memberikan alternatif pemidanaan. Untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun, kita bisa menerapkan kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara,” tegasnya.

Di tingkat daerah, Pemkab Gowa telah menyiapkan sejumlah perangkat untuk mendukung mekanisme kerja sosial tersebut. Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah, menjelaskan bahwa meski aturan teknis masih menunggu petunjuk lebih lanjut, sejumlah SKPD diproyeksikan terlibat langsung dalam pelaksanaan.

SKPD tersebut meliputi Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, serta perangkat daerah lain yang memiliki program kerja relevan.
Menurut Chaeriah, jenis pekerjaan sosial yang memungkinkan untuk diterapkan antara lain pembersihan rumah ibadah, perawatan fasilitas umum, pengelolaan sampah, dukungan layanan rumah sakit dan sekolah, serta kegiatan di panti sosial.

“Penerapan pidana kerja sosial baru bisa dilakukan setelah ada putusan hakim. Pengawasannya akan berlangsung secara kolaboratif antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu terobosan penting dalam KUHP baru. Ia menilai, pendekatan ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.

“Ini bagian dari reformasi penegakan hukum. Pidana kerja sosial memberikan manfaat sosial dan bersifat lebih membina daripada menghukum semata,” ungkap Didik.

Selain implementasi pidana kerja sosial, Didik juga mendorong pemerintah daerah di Sulawesi Selatan untuk memperkuat kolaborasi dengan kejaksaan dalam urusan penataan serta penyelamatan aset negara dan daerah.

“Kami terus mengarahkan para kepala kejaksaan negeri agar mendukung pemda, khususnya dalam penyelamatan aset,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news