Gugatan Kuota Hangus Masuk MK, Pakar Bongkar Skema Operator

1 day ago 6
Gugatan Kuota Hangus Masuk MK, Pakar Bongkar Skema Operator Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan kuota yang tidak terpakai pada dasarnya tidak hangus atau menghilang tapi dimanfaatkan kembali secara fisik oleh operator.

Hal tersebut disampaikan Alfons setelah pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari menggugat aturan penghangusan kuota internet ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang dinilai merugikan hak konstitusional konsumen, beberapa waktu lalu.

Kuota tersebut, kata dia tidak hilang atau hangus, melainkan berhenti pada level pencatatan administrasi dan akuntansi.

Sejak awal pembelian, hak atas kuota telah dibatasi oleh jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara penyedia layanan dan pelanggan.

“Itu sebenarnya cuma pencatatan akuntansi saja. Mau dibikin unlimited atau tidak, itu semua kembali ke perjanjian antara provider dan konsumen,” ujar Alfons dalam keterangannya, Senin (05/01).

Menurut dia, kuota internet bukanlah hak pakai tanpa batas, melainkan hak akses data dalam periode tertentu yang telah ditetapkan operator. Alfons menilai tidak realistis jika konsumen menuntut kuota yang dibeli untuk masa satu bulan bisa digunakan berbulan-bulan atau bahkan hingga satu tahun penuh dengan harga yang sama.

“Misalnya beli 100 GB untuk sebulan dengan harga Rp 200.000, lalu maunya 100 GB itu bisa dipakai setahun. Provider juga bisa boncos,” katanya

Karena itu, ia menekankan pentingnya sikap proporsional dalam memandang persoalan kuota hangus. Menurut Alfons, tekanan berlebihan terhadap operator juga berisiko mengganggu keberlanjutan investasi jaringan, sementara mengabaikan kepentingan konsumen akan memperlemah posisi pengguna jasa.

“Kalau terlalu menekan provider, kasihan juga. Tapi kalau konsumen dibiarkan, posisinya memang relatif lebih lemah karena provider punya lobi yang kuat ke regulator,” ujarnya.

Ia pun menilai negara perlu hadir untuk menata keseimbangan tersebut, dengan memastikan aturan yang adil, transparan, dan tidak membuka ruang bagi praktik yang merugikan konsumen, tanpa mengorbankan keberlangsungan industri telekomunikasi

Lebih lanjut, Alfons Tanujaya, menegaskan secara teknis operator seluler tidak menghadapi hambatan berarti dalam mencatat maupun mengelola sisa kuota internet pelanggan. Ia menjelaskan, mekanisme pencatatan kuota pada dasarnya berjalan otomatis, layaknya sistem meteran digital yang merekam setiap byte data unggah dan unduh

Karena itu, pemberlakuan fitur seperti rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya sepenuhnya memungkinkan dari sisi teknologi.

“Kalau secara sistem sudah bisa mencatat pemakaian data, tinggal dilabeli saja apakah kuota itu bisa rollover atau tidak. Secara teknis tidak ada masalah,” ujar Alfons.

Menurut dia, praktik kuota hangus semata-mata merupakan kebijakan bisnis operator yang menetapkan batas masa aktif paket, bukan persoalan teknis.

“Jadi kalau masa berlaku berakhir, sisa kuota otomatis dianggap gugur karena sejak awal telah diatur demikian dalam skema layanan,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news