
KabarMakassar.com — Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar resmi ditunda.
Keputusan ini diambil menyusul gelombang aksi pada 29 Agustus 2025 lalu yang berujung pada kebakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa pembatasan sementara kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang menjadi langkah antisipatif.
“Kita masih pertimbangkan jangan sampai kita bergerak, rawan kumpul-kumpul sekarang. Kalau sudah ada pernyataan kondusif, baru bisa dijadwalkan,” ujarnya, Sabtu (06/09).
Menurut Andi, penundaan ini semata-mata untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat. BPM menargetkan pemantauan situasi berlangsung hingga pekan kedua September. Jika kondisi dianggap memungkinkan, sosialisasi akan mulai digelar pekan ketiga September.
Rencananya, kegiatan sosialisasi Perwali tersebut akan dilaksanakan di 15 kecamatan se-Kota Makassar secara bergantian.
“Kita masih mau lihat waktu dan jadwalnya. InsyaAllah mulai minggu ketiga tahapannya, kita mau susun tim untuk sosialisasi di 15 kecamatan,” tambahnya.
Dengan penundaan ini, tahapan awal pemilihan Ketua RT/RW yang semestinya segera dimulai, harus menyesuaikan jadwal baru menunggu situasi kota benar-benar kondusif.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar memastikan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW serentak akan digelar pada Oktober 2025. Regulasi mengenai tahapan, mekanisme, serta sistem pemungutan suara kini tengah difinalisasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemkot Makassar, Andi Anshar, mengatakan Perwali tersebut mengatur detail teknis pemilihan, termasuk penerapan aturan satu KK satu suara untuk memilih Ketua RT.
“Pemilihan berlangsung Oktober. TPS disesuaikan jumlah RW, total ada 102 titik TPS yang akan disiapkan,” jelas Anshar, Selasa (02/09).
Menurutnya, dokumen Perwali saat ini sedang dalam proses penomoran dan pengesahan di Bagian Hukum Setda Makassar. Setelah resmi, BPM akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tahap pertama sosialisasi dijadwalkan awal September dengan melibatkan seluruh camat.
Dalam mekanisme baru ini, Ketua RT akan dipilih langsung oleh warga melalui TPS di lingkungan masing-masing. Sementara Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT terpilih di wilayahnya. Sistem ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi warga sekaligus memperbarui kepemimpinan di tingkat lingkungan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Udin Saputra Malik, mengingatkan potensi konflik sosial dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW jika tidak dijalankan secara adil, terbuka, dan demokratis.
Ia menekankan bahwa proses pemilihan di tingkat akar rumput harus bebas dari intervensi kekuasaan dan praktik politik uang.
“Kita mendorong agar pemilihan RT/RW betul-betul demokratis. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan, tekanan kelompok, apalagi politik uang. Itu berbahaya bagi kohesi sosial masyarakat,” ujar dr Udin, Selasa (24/06).
Menurutnya, kedekatan emosional antarwarga di tingkat lingkungan menjadikan setiap penyimpangan dalam proses pemilihan berisiko memicu konflik horizontal. Untuk itu, ia menyerukan agar masyarakat aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan jika terjadi pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan ke DPRD atau panitia. Ini momentum menjaga integritas demokrasi di tingkat paling bawah,” tegas legislator dari Fraksi PDIP tersebut.