
KabarMakassar.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar membantah pernyataan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terkait dugaan suap sebesar Rp5 miliar yang diminta jaksa untuk meringankan hukuman yang menjeratnya.
“Tidak benar apa yang dikatakannya Annar,” kata Jalsa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa Utama usai sidang di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (27/08) kemarin.
Aria juga membantah terkait nama yang disebut terdakwa yang disebut sebagai penghubung antara jaksa dan terdakwa untuk meminta suap agar hukuman yang menjerat Annar diringankan.
“Tidak tahu siapa itu, tidak ada nama (penghubung) itu di kejaksaan.Tidak benar, tidak ada (suap agar tuntutannya rendah), tidak ada,” tegasnya.
Aria mengaku pihak jaksa tidak pernah meminta uang suap sebesar Rp5 miliar seperti yang dikatakan oleh terdakwa Annar. Sehingga, ia menegeaskan bahwa pernyataan yang dikeluarkan terdakwa di ruang sidang dalam pembelaannya merupakan hal tidak benar.
“Kami tidak pernah ada yang datang menyampaikan minta uang Rp 5 M, tidak benar,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding mengaku sempat dimintai uang Rp5 miliar dari pihak jaksa, agar diringankan dalam perkara kasus uang palsu sindikat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang saat ini menjeratnya.
“Saya sudah buka-bukaan tadi, saya dimintai uang Rp5 M untuk supaya bebas dari hukum katanya,” kata Annar usai persidangan di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (27/08)
Namun, Annar mengaku dirinya tidak sanggup memenuhi permintaan jaksa tersebut, sehingga diturunkan hanya Rp 1 miliar.
“Karena saya di dalam rutan, maka saya tunggu istri saya datang dari Belanda. Setelah datang ketemulah dengan jaksa itu. Tapi saya katakan tidak mampu kalau 5 M. Kemudian satu M dengan ancaman hukuman 1 tahun,” ungkapnya.
“Itu pun kami pertimbangkan, karena pesannya ketua majelis hakim untuk tidak memberikan uang dan semacamnya. Kita ingat itu dan tidak pernah mau,” jelasnya.
Menurut Annar, dirinya dituntut selama delapan tahun penjara akibat tidak memenuhi permintaan dari pihak jaksa untuk diberi uang Rp5 miliar.
“Saya juga kaget ini, tiga Minggu lalu penyampaian dari pidana umum, kalau ini tuntutannya satu tahun, tapi tiba-tiba jadi delapan tahun. Diancam lah istri saya, kalau suami kamu dituntut selama 8 tahun subsider satu tahun. Ini sangat luar biasa,” terangnya.
Terkait permintaan uang oleh Jaksa, Annar mengaku akan segera melaporkan kasus tersebut ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, Sanitiar (St.) Burhanuddin.
“Ini akan saya tembuskan ke bapak presiden terjadi rekayasa dan kriminalisasi hukum kerja sama polisi dan jaksa. Saya akan tembuskan ke Kapolri dan Jaksa Agung,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, ST Nurdaliah membantah tudingan dari terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding terkait permintaan uang Rp5 miliar oleh pihak jaksa.
“Itu tidak benar dan tidak ada hal seperti itu,” kata Nurdaliah
Nurdaliah menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan dengan keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan.
“Ya benar(sesuai fakta-fakta persidangan), kan teman-teman juga mengikuti dari awal sampai sekarang dan sudah tahu fakta persidangannya,” pungkasnya.