Jalan Tol Ujung Pandang. (Dok: Ist)KabarMakassar.com — PT Makassar Metro Network (MMN) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta dengan Jalan A.P. Pettarani (Tol Layang), Makassar akan memberlakukan penyesuaian tarif tol dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif akan berlaku di lima gerbang tol yakni Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur, dan gerbang tol Parangloe.
Ismail Malliungan, Direktur Utama Makassar Metro Network (MMN), menyatakan bahwa penyesuaian tarif reguler ini diterapkan untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis ke depannya.
“Penyesuaian tarif reguler ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1439/KPTS/M/2025]. Implementasi ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan operasional dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan,” ungkapnya, Senin (15/12)
“Sebagai bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jalan, sejumlah kegiatan peningkatan layanan terus dilakukan secara berkala yang mencakup layanan transaksi dalam bentuk peningkatan kapasitas gardu dan modernisasi peralatan tol untuk memperlancar arus lalu lintas. Dari sisi layanan lalu lintas, peremajaan armada patroli, rescue, dan ambulans untuk memastikan respons cepat terhadap insiden juga terus menjadi fokus yang diutamakan untuk memastikan pelayanan cepat tanggap setiap waktunya,” sambungnya
Layanan pemeliharaan juga terus dilakukan secara rutin dan berkala melalui pemeliharaan kondisi perkerasan jalan (heavy maintenance) seperti scrapping-filling, sealant, grouting dan pelapisan ulang marka jalan, pemeliharaan saluran yang dilakukan untuk lebih memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan yang melewati Jalan Tol Makassar.
Evaluasi terhadap implementasi penyesuaian tarif telah dilakukan secara bertahap oleh pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator. Implementasi penyesuaian tarif ini juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 dan PP No. 23 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif terakhir pada Jalan Tol Makassar Seksi 1, 2, dan 3 diberlakukan pada 29 September 2023, atau sekitar dua tahun yang lalu dari periode evaluasi saat ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jalan. Penyesuaian tarif ini akan menjadi investasi berkelanjutan untuk mendukung inovasi, meningkatkan pelayanan jalan yang sejalan dengan semangat Kampanye #Tolnyamakassar yang terus kami suarakan,” tambah Ismail Malliungan.


















































