Kejagung, Pemprov Sulsel dan Jamkrindo berkolaborasi beri dukungan pelaksanaan pidana kerja sosial (Dok: Ist)KabarMakassar.com — PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) ikut berkontribusi dalam menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi yang dilakukan Jamkrindo ini merupakan kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pembiayaan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepemahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta Penandatanganan Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Selatan Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Rasono.
Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif,” ujarnya.
“Terdapat sejumlah pelatihan yang telah dilakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan usaha laundry atau cuci sepatu serta pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” tambahnya.
Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana menyampaikan, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Walikota/Bupati se-Sulawesi Selatan bukan sekadar acara seremonial.
“Lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan,” ucapnya.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pidana kerja sosial JAM Pidum pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.


















































