
KabarMakassar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, di Ruang Rapat Harmonisasi, Rabu (10/9).
Rapat ini diikuti oleh sejumlah pejabat dari Pemkab Bulukumba, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Inspektur Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Dari Kanwil Kemenkumh Sulsel, hadir pula Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Harmonisasi ini membahas lima rancangan produk hukum daerah Kabupaten Bulukumba, yakni:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang dinilai tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemberian Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi yang Berasal dari Kabupaten Bulukumba, yang juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma, yang dinilai selaras dengan aturan di atasnya;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang dikembalikan untuk disempurnakan substansinya mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009;
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara, yang dikembalikan dengan catatan agar dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan pentingnya harmonisasi untuk menjaga kualitas dan kepastian hukum dalam setiap rancangan produk hukum daerah.
“Harmonisasi menjadi ruang dialog untuk memastikan substansi peraturan daerah tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mudah dipahami, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap hasil rapat ini dapat menjadi pijakan kuat bagi Pemkab Bulukumba dalam menyempurnakan rancangan produk hukum daerah yang sedang disusun,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (11/9), menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin baik antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang telah dibangun Pemkab Bulukumba dalam proses harmonisasi produk hukum daerah ini. Kerja sama yang baik menjadi kunci untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut dalam berbagai penyusunan produk hukum daerah ke depan,” ujarnya.