
KabarMakassar.com — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi melaporkan dosen berinisial QDB (51) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terkait pencemaran nama baik, pada Senin (25/08) malam, sementara dosen tersebut telah lebih dulu melaporkan Rektor atas dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum Rektor UNM, Jamil Misbach mengatakan laporan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan somasi terhadap dosen tersebut.
“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” kata Jamil dalam keterangan tertulis, Rabu (27/08).
Jamil berharap Polda Sulsel menindaklanjuti laporan kliennya untuk diproses lebih lanjut, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam laporannya, Prof Karta mangadukan Qadriati karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan cara mendistribusikan dokumen yang berisi pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE),” terangnya.
Sementara itu, Dosen UNM berinisial QDB terlebih dulu melaporkan Prof Karta Jayadi ke Ditreskrimsus Polda Sulsel, terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024, pada Jumat (22/08) pekan lalu, sebelum disomasi oleh pihak Prof Karta Jayadi.
Namun sebelum melapor ke Polda Sulsel, QDB pertama kali melaporkan Prof Karta Jayadi ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025 lalu.
Laporan tersebut, atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor UNM tersebut, melalui chat-chat yang dianggap tak wajar.
Lebih lanjut, QDB mengatakan sejak dirinya melapor dan mendapat somasi dari pihak Prof Karta Jayadi, dirinya merasakan adanya upaya intervensi dari pihak tertentu yang datang menemui maupun menghubunginya. Bahkan, menurutnya, ada orang yang tiba-tiba datang ke rumah tanpa pernah berkomunikasi sebelumnya.
“Jelas ada tekanan. Misalnya ada yang sudah lama tidak komunikasi, tiba-tiba datang ke rumah. Dari pembicaraan saya analisa kok mengarah ke puji-pujian manis. Bahkan ada komentar soal foto saya bersama pak rektor saat pelantikan. Padahal itu hanya momen seremonial,” kata QDB saat diwawancarai wartawan, Senin (25/08) kemarin.
Tak hanya itu, QDB mengaku meski dirinya hanya menerima telephone dari orang yang dia kenal, namun beberapa orang tersebut berusaha membujuk agar kasus ini diselesaikan secara damai.
“Yang saya sayangkan, ada orang yang saya kenal membujuk saya damai, bahkan iming-iming jabatan saya dikembalikan. Tapi saya bilang, ini bukan soal jabatan, ini soal harga diri. Terlalu murah kalau saya berhenti lalu jabatannya dikembalikan, seolah saya cari sensasi. Tidak begitu!” tegasnya.
QDB menegaskan dirinya tidak akan mencabut laporan. Ia mengaku sudah cukup secara materi dan tidak mengejar jabatan, melainkan menuntut keadilan serta reformasi dalam pencegahan kekerasan seksual di kampus.
“Saya pastikan akan tetap berharap rektor diproses sesuai aturan. Intinya saya berharap ada reformasi kampus di bidang kekerasan seksual. Jangan predator seksual berkeliaran. Bagaimana anak cucu kita nanti?,” ujarnya.
Sementara tudingan yang dinilai dirinya ingin merusak nama baik lembaga universitas, QDB meminta publik melihat substansi persoalan, bukan sekadar citra.
“Jadi aneh kalau ada yang menganggap saya menjelekkan lembaga. Lihat dulu substansinya,” tambahnya.
Dosen UNM tersebut juga mempertanyakan somasi yang dilayangkan oleh Rektor UNM Prof Karta Jayadi melalui kuasa hukumnya. Menurutnya upaya tersebut dilakukan untuk menekan dirinya agar tidak menarik laporannya terkait dugaan pelecehan seksual yang ia alami.
“Dia (rektor) juga mengirim somasi menakut-nakuti saya untuk meminta maaf kepada rektor dan media selama 3 hari berturut-turut. Inikan menggunakan powernya dia sebagai rektor padahal blm ada keputusan dari pihak berwajib
Saat ini, QDB mengaku berada dalam pengawasan keluarga setelah dirinya melaporkan Prof Karta Jayadi, dan banyaknya pihak yang meminta untuk mencabut laporan.