Kantor Kejaksaan Negeri Kejari Jeneponto (Dok: Ist)KabarMakassar.com -– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memastikan proses hukum skandal dugaan korupsi penggelembungan anggaran (mark-up) proyek penggandaan soal ujian di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jeneponto terus dikebut.
Kasus yang merugikan negara hingga Rp2 miliar dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jeneponto, Fathir Bakkarang, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami peran para Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan di tingkat kecamatan.
Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Korwil saat ini diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka,” ujar Fathir saat dikonfirmasi pada Senin (12/1).
Sebagai informasi, dalam pusaran kasus ini, Kejari Jeneponto telah menetapkan tiga orang tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab atas raibnya dana pendidikan tersebut. Mereka adalah dua mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berinisial UB(56) dan NA (60) serta MI (57), Direktur CV Media Komunikasi selaku pihak penyedia atau rekanan.
Ketiganya diduga bersekongkol telah melakukan penggelembungan harga pada proyek penggandaan lembar soal ujian yang anggarannya bersumber dari Dana BOS tahun anggaran terkait.
Tak hanya pemeriksaan saksi baru, perkara ini diketahui telah bergulir di meja hijau. Fathir memastikan bahwa berkas perkara utama telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
“Perkara Dana BOS ini sudah memasuki tahap persidangan dan prosesnya masih terus berjalan. Sambil persidangan berlangsung, penyidik di Kejari juga tetap bergerak melakukan pengembangan,” terangnya.
Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, pihak Kejari Jeneponto masih bersikap hati-hati. Meskipun sejumlah Korwil telah dimintai keterangan, tapi penentuan status hukum bagi pihak lain akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap, baik di ruang penyidikan maupun di fakta persidangan.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan dua generasi pimpinan di Dinas Pendidikan Jeneponto. Publik pun menyayangkan dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kualitas belajar siswa justru diduga dijadikan ladang korupsi oleh oknum pejabat dan pengusaha.
Kini, masyarakat Jeneponto menunggu ketegasan hakim Pengadilan Tipikor dalam memberikan vonis, sekaligus menanti kejutan dari Kejari Jeneponto apakah “gurita” korupsi ini akan menyeret nama-nama baru di lingkup birokrasi Jeneponto.
















































