Kuasa hukum pemilik lahan di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Andi Ifal Anwar (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Kuasa hukum pemilik lahan di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Andi Ifal Anwar, mengungkapkan kerugian yang dialami kliennya akibat penggunaan lahan oleh pemerintah kota tanpa ganti rugi ditaksir mencapai Rp500 juta.
Lahan tersebut telah dialihfungsikan menjadi fasilitas umum berupa jalan dan digunakan masyarakat selama sekitar empat tahun.
“Jika diuangkan, berdasarkan laporan klien kami atas dugaan penyerobotan yang sempat dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan, kerugian materiel dan imateriel mencapai Rp500 juta,” ujar Andi Ifal kepada wartawan, Senin (12/01).
Ia menjelaskan, lahan milik kliennya seluas 77 meter persegi telah digunakan pemerintah kota sebagai jalan tanpa didahului pembayaran ganti rugi. Padahal, menurutnya, ketentuan perundang-undangan tentang pengadaan tanah mengharuskan ganti kerugian dibayarkan sebelum lahan digunakan.
“Proses ini sudah berjalan kurang lebih empat tahun dan sampai sekarang klien kami belum menerima ganti kerugian apa pun,” katanya.
Karena tak kunjung ada kepastian, kliennya sempat menempuh jalur hukum dengan melaporkan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Namun pada Februari 2025, laporan tersebut tidak dilanjutkan setelah adanya komitmen dari Wali Kota Makassar saat itu, Danny Pomanto, untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi.
“Waktu itu ada rapat yang dipimpin langsung wali kota dengan menghadirkan Dinas Pertanahan, Dinas PU, Inspektorat, BKPSD, dan SKPD terkait. Rekomendasinya jelas, tanah klien kami harus diganti,” ungkap Andi Ifal.
Meski demikian, hingga kini pembayaran belum terealisasi. Andi Ifal menyebut terjadi perbedaan pendapat antarorganisasi perangkat daerah. Dinas Pertanahan menyatakan kewenangan pembayaran ada pada Dinas PU, sementara Dinas PU mengaku tidak memiliki slot anggaran.
“Terjadi saling tunjuk. Padahal status tanahnya jelas, tidak tumpang tindih dengan pihak lain, bukan milik pemerintah, dan bukan kawasan Jene’ Berang. Ini murni milik klien kami yang wajib diganti,” tegasnya.
Ia berharap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Makassar dapat merekomendasikan agar ganti rugi dianggarkan melalui perubahan anggaran. Menurutnya, anggaran perubahan 2025 belum mengakomodasi pembayaran tersebut.
“Dengan adanya pergantian wali kota dari Pak Danny ke Munafri Arifuddin, kami berharap tidak ada perubahan komitmen. Hak kepemilikan warga harus tetap dihormati,” ujarnya.
Andi Ifal menegaskan pihaknya berharap kasus ini dapat diselesaikan pada tahun ini melalui penganggaran di perubahan APBD 2026, baik lewat pergeseran program maupun mekanisme lain yang sah.
“Ini menyangkut hak dasar warga. Kami berharap pemerintah kota menunjukkan kebijaksanaan agar persoalan ini tidak terus berlarut,” pungkasnya.
















































