Ilustrasi pelecehan (Dok : Int).KabarMakassar.com — Kasus dugaan percobaan rudapaksa yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NR (53) di Kecamatan Kelara, Jeneponto, menjadi sorotan publik.
Kasus yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, HS, ini telah dilaporkan sejak Oktober 2024 namun hingga kini terkesan ‘mangkrak’ di Unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto, sementara terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Korban NR, yang ditemui di kediamannya pada Minggu (28/09) menceritakan trauma yang dialaminya. Kala itu, HS telah dua kali melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dirinya.
“Pertama di Tahun 2023, HS tiba-tiba memeluk saya dari belakang dan mencoba merudapaksa ketika sedang beraktivitas. namun saya melakukan perlawanan fisik dan berteriak, sehingga saya masih bisa selamat,” ujar korban NR.
Pasca kejadian itu, korban pun melayangkan laporan polisi Nomor: LP/B/609/X/2024 pada 2 Oktober 2024. Alih-alih, berharap terduga pelaku diamankan Polisi, HS malah kembali berulah pada September 2024.
NR menyebut, kejadian ini lebih mencekam lagi pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 01.00 WITA. Terduga pelaku masuk ke rumah melalui pintu belakang yang dicongkel.
Saat NR terbangun di kamarnya, pelaku menutup mulut dan mencekik lehernya. Korban selamat setelah berhasil menendang tubuh pelaku hingga terpental dan melarikan diri karena korban terus berteriak.
Merasa terancam, korban kembali melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun ia mengaku hingga kini prosesnya tak kunjung jelas.
“Pelaporan saya sudah masuk satu tahun lamanya, tapi sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran,” jelas korban NR sambil meneteskan air mata.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, yang dikonfirmasi awak media pada Rabu (01/10), mengakui pihaknya sudah menetapkan HS sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025 dan telah berupaya melimpahkan berkas ke kejaksaan.
“Awalnya kita terapkan pasal percobaan rudapaksa, tetapi jaksa berpendapat kurang bukti, sehingga kita dorong lagi pasal pebuatan memasuki rumah tanpa ijin,” jelas AKP Syahrul.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa berkas telah dikirimkan hingga empat kali, namun selalu dikembalikan. Puncaknya, ada jaksa yang berpendapat kasus ini sudah kadaluarsa.
“Jaksanya Pak Hamka, padahal ini bukan pelanggaran seperti pendapat jaksa, tapi ini kejahatan yang menurut aturan kadaluarsanya 6 tahun,” tegas AKP Syahrul, seraya berencana menyurati Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk dilakukan ekspose bersama.
Dilain pihak, Kejaksaan Negeri Jeneponto memberikan klarifikasi yang berbeda. Jaksa yang menangani perkara, Hamka, membantah keras telah menyatakan kasus ini kadaluarsa.
“Tidak, saya tidak bilang kadaluarsa, saya cuma bilang ke penyidik kalau kasus ini sudah ulang tahun,” kilahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kasmawati Saleh, meluruskan bahwa masalah utama ada pada fokus pasal.
“Yang pertama yang dikirim itu yang memasuki rumah tanpa ijin, terus kami kembalikan untuk dilengkapi, untuk diikut sertakan perbuatan percobaan asusilanya, tapi kami tunggu, sampai tunggu tiga bulan tidak ada,” jelas Kasmawati.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap apabila Polres Jeneponto ingin melakukan ekspose kasus.
Ditengarai, penyebab mangkraknya kasus ini ternyata terletak pada perbedaan pandangan antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum mengenai penetapan pasal dan kelengkapan berkas.
Akibat munculnya kondisi ini, penanganan kasus berpotensi memunculkan kecurigaan publik mengenai profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus asusila yang serius.


















































