Kejati dan Pemprov Sulsel Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial

2 days ago 12
Kejati dan Pemprov Sulsel Teken MoU Implementasi Pidana Kerja SosialPenandatangan MoU terkait implementasi pidana kerja sosial (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk implementasi KUHP baru.

Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, dan menjadi langkah awal penerapan sanksi alternatif yang bersifat lebih humanis pada Kamis (20/11)

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulsel dan para Bupati serta Wali Kota se-Sulsel.

Kolaborasi ini dimaksudkan untuk menyiapkan mekanisme bersama dalam penerapan pidana kerja sosial di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan mampu mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam sistem layanan publik masing-masing.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa MoU ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih progresif.

Dia menyebut penerapan KUHP baru membuka ruang bagi pendekatan yang tidak hanya menekankan pemidanaan penjara yang menyebabkan permasalahan overkapasitas lapas yang selama ini menjadi dampak dari dominasi hukuman penjara.

“Pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP yang baru, ada norma baru yang progresif. Selama ini penegak hukum kecenderungan melakukan penghukuman dengan pidana penjara, hingga terjadi over kapasitas lapas dan rutan. Ke depan ada norma baru yang berlaku, termasuk di kejaksaan ada restoratif justice khususnya perkara pidana ringan,” ujar Didik.

Dia menambahkan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah, kendati demikian, Didik menekankan bahwa kegiatan kerja sosial tidak boleh terbatas pada aktivitas sederhana atau simbolis.

“Selanjutnya ada pidana kerja sosial yang membutuhkan kerja sama antara kejati dan Pemprov, kejari dan pemkab/pemkot, semoga penandatanganan ini bisa mendukung hukuman kerja sosial, tidak terbatas hanya kegiatan membersihkan rumah ibadah,” jelasnya.

Didik juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru di daerah. Dia menilai pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucap Didik.

Dengan penandatanganan MoU dan PKS ini, Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang lebih awal menyiapkan sistem pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

Pemerintah daerah bersama kejaksaan diharapkan segera menyusun mekanisme teknis, termasuk lokasi, bentuk kegiatan, dan standar pelaksanaan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news