KabarMakassar.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (30/10).
Adapun 9 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Gowa, Kejari Pangkep, Kejari Parepare, Kejari Luwu Utara dan Kejari Soppeng. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Agus Salim.
1. 3 Perkara dari Kejari Gowa
Kejari Gowa mengajukan 2 RJ. Pertama dengan nama tersangka Muh Ismail Dg Toro dan Syarifuddin Alias Iccang yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban Hamzah.
Perkara terjadi Sabtu 31 Agustsu 2024, di Jln Abdu Rasyid Dg Lurang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Awalnya korban melintas menggunakan mobil, lalu terhalang oleh tenda pesta rakyat. Saat hendak memutar balik, mobil korban dihadang para tersangka. Korban yang turun dari mobil lantas dipukul bagian pipi dan bagian sampaing kepalanya oleh Muh Ismail dibantu tersangka Syarifuddin.
Kasus kedua dengan nama tersangka Ardiana Bachtiar (34) yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (kasus penipuan) terhadap korban Aminah S (62). Perkara yang melibatkan keduanya terjadi pada bulan November 2023, berawal saat tersangka mengajak saksi lainnya untuk melakukan proses pinjam meminjam dengan korban.
Tersangka menggunakan nama beberapa saksi untuk meminjam uang sebesar Rp23.750.000 kepada korban Aminah.
Kasus ketiga berkaitan dengan kasus kedua, tersangka Indrawati Arifin Alias Wati Binti Arifin (38) bekerjasama dengan saksi Ardiana Bachtiar melakukan penipuan terhadap korban Aminah S untuk meminjam sejumlah uang untuk modal usaha. Adapaun uang yang diambil tersangla Indrawati sebesar Rp87.000.000.
2. Kejari Soppeng
Kejari Soppeng mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka La Radi bin Sakarang (57) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP (kasus pemaksaan dengan kekerasan) terhadap korban Tahir bin Abdul Rahman (51).
Perkara terjadi pada 20 Agustus 2024, saat tersangka La Radi sedang menggarap sawahnya di Dusung Jampu, Desa Jampu, Kec. Liliriaja, Soppeng. Korban Tahir dan saksi Badaruddin datang untuk membahas jalur pengairan sawah. Tersangka yang menolak rencana itu lantas mengambil parang miliknya dan mengancam korban.
3. Kejari Luwu Utara
Kejari Lutra mengajukan RJ atas perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Nursam Alias Bapak Darni Bin Massa (53) terhadap korban Tati Alias Mama Madang (41).
Perkara terjadi Senin, 26 Agustus 2024 di Dusun Toawo, Desa Salekoe, Kecamatan Malangke, Lutra. Saat itu tersangka Nursam sedang memperbaiki tangga dan korban melintas di dekat tersangka. Tersangka lantas mengambl 3 buah batu dan melempar korban, sambil berteriak ”kenapa ko tuduh ka mencuri.”
4. 2 Perkara dari Kejari Pangkep
Kejari Pangkep mengajukan 2 perkara untuk RJ. Pertama, tersangka atas nama Resky Alias Riki Bin Mansyur B (23) yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap korban Jumrianti alias Anti (21).
Perkara yang menimpa suami-istri ini terjadi pada Minggu, 28 April 2024 di Jln Poros Biring Kassi, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Saat itu tersangka dan korban sedang menuju rumah orang tua korban, dalam perjalanan terjadi adu mulut. Tersangka lantas berhenti di tengah perjalanan lalu memukul mulut korban dan menendang korban hingga terjatuh ke aspal.
Kedua, tersangka atas nama Iriana Reza Alias Ina Binti Muh. Nasir (28) melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP (kasus penganiayaan) terhadap Risna Binti Bahar (43). Tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga.
Perkara terjadi pada Senin 6 Agustus 2024 di Pasar Kampung Taraweang, Desa Taraweang, Kec. Labakkang, Pangkep. Awalnya korban bersama suami tertawa setelah menonton video lucu di medsos. Tersangka, Iriana merasa tersinggung lantas melayangkan dua kali pukulan ke arah pipih menggunakan tangan.
5. 2 Perkara dari Kejari Parepare
Kejari Parepare mengajukan RJ untuk 2 perkara. Perkara pertama dengan tersangka Linda Handayani Alias Linda Binti Yudi Priyanto (35) yang melanggar pasal 351 KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban Gita Yustiani Agustiningsih Alias Gita Binti Muhammad Yusuf (27).
Perkara terjadi Senin tanggal 27 November 2023, saat saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih Alias Gita binti Yusuf mendatangi rumah Asrul Abdullah Alias Ancu Bin Abdullah di BTN Cempaka Putih Blok U Kel. Galung Maloang Kec. Bacukiki Kota Parepare guna membicarakan permasalahan besi penyaring sampah/rang-rang yang terpasang digorong-gorong depan rumah saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih yang saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih curigai dilepas oleh Asrul Abdullah dan istrinya yakni tersangka Linda Handayani Alias Linda Binti Yudi Prianto.
Pada saat itu saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih dan tersangka Linda Handayani sama-sama emosi hingga terjadi pertengkaran antara saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih dan tersangka Linda Handayani hingga akhirnya tersangka mencakar dan memukul saksi korban Gita Yustiani.
Untuk perkara kedua, adalah laporan balik oleh Linda Handayani Alias Linda Binti Yudi Priyanto (35) sebagai korban terhadap Gita Yustiani Agustiningsih Alias Gita Binti Muhammad Yusuf (27) selaku tersangka.
Secara umum, pengajuan RJ dari 9 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.
Setelah pelaksanaan RJ, Agus Salim kemudian memerintahkan Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan RJ tersebut kepada JAM Pidum pada kesempatan pertama. Dan memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).