
KabarMakassar.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), termasuk ribuan buku nikah, akta nikah yang sudah tidak terpakai, serta barang-barang dari madrasah, pada Senin (04/08).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan instruksi dari Kemenag RI untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen resmi.
Kepala Seksi Bimas Islam, Ramli, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan BMN Kemenag Maros yang telah disetujui meliputi 2.284 lembar akta nikah, 4.158 eksemplar buku nikah, 3.222 lembar daftar pemeriksaan nikah, serta 645 eksemplar duplikat buku nikah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Yusuf Jufri, juga melaporkan bahwa pemusnahan BMN yang telah disetujui khsusnya untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri dilakukan terhadap barang-barang seperti buku yang sudah tidak layak, kursi kayu, matras, dan lain sebagainya, dengan total nilai perolehan sebesar Rp148.308.595.
Kepala Kantor Kemenag Maros, Muhammad menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan pengelolaan aset negara, terutama barang-barang yang tidak terpakai dan berpotensi disalahgunakan, seperti buku nikah yang sering kali dipakai dalam praktik pernikahan siri.
“Transformasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama adalah bagian dari upaya menjaga integritas. Pemusnahan ini tidak hanya sekadar menghapus fisik barang, tetapi juga untuk menghindari penyimpangan dan melihat perbedaannya secara nyata di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa lima Kantor Urusan Agama (KUA) telah diberikan penilaian aset oleh KPKNL, dan proses pembakaran dilaksanakan di halaman kantor sebagai simbol pemusnahan secara sah.
Kepala Bidang Urais, Abdul Gaffar berharap kegiatan ini membawa keberkahan dan bernilai pahala.
Ia memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, mengingat pemusnahan BMN ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan yaitu di Kabupaten Maros, setelah penyampaian usulan tahun lalu untuk penghapusan barang dari tahun 2023 ke bawah.
Menurutnya, instruksi dari Kemenag Pusat untuk melakukan penghapusan BMN bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang yang sudah tidak digunakan lagi, seperti perjualbelian buku nikah yang tidak terpakai.
“Buku nikahnya asli, namun pencatatannya palsu. Dengan pemusnahan ini, beban kita berkurang dan kekhawatiran dapat diminimalisir,” jelasnya.
Kepala KPKNL, Iwan Darma, turut memberikan apresiasi tinggi kepada Kemenag Maros.
“Kemenag Maros menunjukkan integritas tinggi dan kemauan kuat untuk melakukan yang terbaik. Semoga ke depan kita dapat menciptakan ketertiban dan kepatuhan yang lebih luas lagi. Saya harap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan menjadi warisan baik bagi generasi berikutnya,” tuturnya.
Kegiatan diakhiri dengan prosesi pembakaran dokumen yang berlangsung di halaman kantor Kemenag Maros.