Kementerian ATR BPN Cabut 400 SHM di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau

3 weeks ago 15

Kementerian ATR BPN Cabut 400 SHM di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau Nusron Wahid. - JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sekitar 400 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Sekarang yang sudah dicabut hampir 400-an SHM, terutama yang memang murni tumpang tindih dengan kawasan hutan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Nusron mengatakan total SHM di TNTN yang ditemukan sebanyak 1.758. Hingga saat ini memang baru sekitar 400 SHM telah berhasil dicabut.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Disertai Ledakan SPBU Gedongtengen Jogja, Ada Alat Tak Berfungsi

Dalam upaya pencabutan SHM, petugas menemui sejumlah kendala. Pasalnya sebagian SHM yang bertempus 1999–2006 merupakan hasil surat keputusan (SK) Reforma Agraria dari bupati setempat, terutama Bupati Indragiri Hulu.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN sedang berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengevaluasi dan mencabut SK Reforma Agraria. “Kalau SK-nya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kami cabut,” ujarnya.

Wadan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Brigjen TNI Dodi Triwinarto mengatakan permukiman ilegal yang berada di kawasan TNTN sebagian besar merupakan bangunan semi-permanen.

“Rumah-rumah ini tidak semuanya terhuni, rumah-rumah semi-permanen. Namun, ada juga yang permanen, tapi tidak banyak,” katanya.

Selain itu, masyarakat yang menempati kawasan TNTN adalah pekerja kasar. “Mereka yang di dalam TNTN ini hanya pekerja kebun, hanya pesuruh, bukan yang punya. Mereka yang hidup yang kurang lebih punya KTP ganda,” ujarnya.

Adapun saat ini, Satgas PKH telah berhasil 81.793 hektare lahan kawasan TNTN. Lahan yang telah dikuasai tersebut akan dikembalikan sesuai fungsinya menjadi hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news