Keselamatan Penerbangan Indonesia 78,85 Persen, Lampaui Rata-rata Global

3 hours ago 1

Newswire

Newswire Senin, 31 Agustus 2026 20:57 WIB

Keselamatan Penerbangan Indonesia 78,85 Persen, Lampaui Rata-rata Global

Foto ilustrasi maskapai penerbangan. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Kinerja keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia tercatat berada di atas rata-rata global berdasarkan hasil audit Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO). Audit tersebut mencatat capaian Indonesia sebesar 78,85%, sedangkan rata-rata global berada di level 70,6%.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, mengatakan capaian tersebut terlihat dalam hasil audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) ICAO. Hasil itu menjadi salah satu gambaran kinerja pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia.

Lukman menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. Menurutnya, Kementerian Perhubungan tetap melakukan pembaruan regulasi untuk memastikan ketentuan penerbangan nasional mengikuti perkembangan standar internasional yang ditetapkan ICAO.

Regulasi Penerbangan Terus Diperbarui

Lukman menjelaskan standar penerbangan internasional terus mengalami perkembangan. Karena itu, perubahan ketentuan dalam Annex ICAO harus segera diikuti dengan penyesuaian regulasi di Indonesia.

"Regulasi internasional kan berkembang dinamis dan ini yang harus kita segera (sesuaikan). Makanya hampir tiap minggu kita melakukan rapat untuk menyiapkan aturan-aturan baru, menyesuaikan aturan-aturan yang terbaru dari Annex," katanya.

Pembaruan regulasi tersebut diperlukan agar aturan penerbangan Indonesia tetap selaras dengan standar internasional. Kesiapan regulasi juga menjadi bagian dari persiapan Indonesia dalam menghadapi audit USOAP ICAO.

Dengan demikian, capaian 78,85% dalam audit keselamatan dan keamanan penerbangan tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga terus menyesuaikan perangkat regulasi nasional dengan perubahan standar yang ditetapkan ICAO.

Drone Jadi Tantangan Regulasi Baru

Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian pemerintah adalah penggunaan teknologi pesawat nirawak atau drone. Lukman mengatakan perkembangan teknologi tersebut membuat kebutuhan regulasi di sektor penerbangan semakin luas.

Menurutnya, penggunaan drone saat ini tidak lagi terbatas untuk kepentingan rekreasi. Teknologi tersebut mulai dikembangkan untuk kebutuhan kargo hingga angkutan penumpang.

Perkembangan itu membuat pemerintah perlu menyiapkan ketentuan yang mencakup berbagai aspek penerbangan. Regulasi tersebut antara lain berkaitan dengan pilot, sarana, navigasi, organisasi, hingga bandar udara yang digunakan.

Pengembangan teknologi drone juga menjadi salah satu agenda yang akan dibawa Indonesia jika terpilih kembali sebagai anggota Dewan ICAO.

Selain isu drone, Indonesia menyiapkan agenda peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pengembangan penerbangan berkelanjutan. Agenda tersebut menjadi bagian dari fokus Indonesia dalam pencalonannya sebagai anggota Dewan ICAO.

Indonesia Kembali Bidik Kursi Dewan ICAO

Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan ICAO. Posisi tersebut terakhir kali diduduki Indonesia pada 2001.

Pemilihan empat anggota tambahan Dewan ICAO dijadwalkan berlangsung dalam Sidang Luar Biasa ke-43 Majelis ICAO pada 19–20 November 2026. Sidang tersebut akan digelar di Montreal, Kanada.

ICAO sendiri merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 1944. Organisasi tersebut memiliki tugas mengelola Konvensi Chicago (Chicago Convention) sekaligus menetapkan standar dan kebijakan penerbangan sipil internasional.

Dalam struktur ICAO, Dewan ICAO memiliki peran dalam menentukan arah kebijakan organisasi. Dewan tersebut terdiri atas negara-negara anggota yang dipilih langsung oleh Majelis ICAO dengan masa jabatan selama tiga tahun.

Bagi Indonesia, pencalonan kembali sebagai anggota Dewan ICAO menjadi momentum untuk membawa sejumlah agenda, mulai dari perkembangan regulasi teknologi drone, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan penerbangan berkelanjutan.

Di sisi lain, hasil audit USOAP ICAO menunjukkan kinerja keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia mencapai 78,85%. Capaian itu berada di atas rata-rata global yang tercatat sebesar 70,6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news