Komisi D DPRD Sulsel Ancang-ancang Hak Angket Soal Saham dan Dividen PT GMTD

3 days ago 12
Komisi D DPRD Sulsel Ancang-ancang Hak Angket Soal Saham dan Dividen PT GMTDKetua Komisi D DPRD Sulsel, HA Kadir Halid, (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersiap mengambil langkah lebih jauh terkait dugaan kejanggalan kepemilikan saham dan rendahnya dividen PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, HA Kadir Halid, menegaskan kemungkinan penggunaan hak angket jika Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti tidak memberikan kejelasan atas sejumlah temuan awal yang dinilai merugikan daerah.

Menurut Kadir, kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sulsel maupun dua daerah lain Makassar dan Gowa mengalami penyusutan signifikan setelah masuknya Lippo Group ke dalam struktur pemegang saham GMTD. Kondisi itu, kata dia, membuat porsi saham pemerintah daerah kian tergerus dari komposisi awal.

“Dulu Pemprov 20 persen, Makassar 10 persen, Gowa 10 persen, kemudian ada yayasan 10 persen ditambah saham Tenri Abeng 10 persen. Semua ini tergerus. Padahal laporan keuangan yang kami terima menunjukkan keuntungan perusahaan triliunan,” ujar Kadir, Kamis (27/11).

Namun, lanjutnya, dividen yang masuk ke kas pemerintah daerah jauh dari proporsional. Dari informasi yang diterima Komisi D, sejak awal beroperasi hingga saat ini, Pemprov Sulsel hanya menerima sekitar Rp6 miliar. Sementara Pemkot Makassar mendapatkan Rp3 miliar dan Pemkab Gowa juga Rp3 miliar.

“Ini perusahaan dengan laba triliunan, tetapi dividen untuk pemerintah daerah sangat kecil. Ini berarti daerah dirugikan, ada potensi kerugian negara di situ,” tegasnya.

Karena itu, Komisi D memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara penuh. RDP dengan manajemen PT GMTD Tbk direncanakan akan menjadi pintu masuk mengurai persoalan hilangnya saham dan kecilnya dividen. Kadir bahkan membuka peluang penggunaan hak angket jika persoalan ini tidak terang-benderang setelah RDP.

“Kalau nanti setelah RDP masih gelap, bisa saja kita buka jadi hak angket. Jangan masyarakat Sulsel dirugikan, jangan masyarakat Gowa dan Makassar dirugikan,” ujarnya.

Kadir juga menyebut bahwa kehadiran GMTD di Sulsel pada awalnya membawa harapan besar, terutama dengan visi pengembangan kawasan pariwisata sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur. Namun, dalam perjalanannya, perusahaan justru lebih dominan bergerak pada bisnis perumahan dan penjualan kavling.

“Ada lapangan golf, ada konsep pariwisata yang dulu dijanjikan. Tapi sekarang tinggal jual tanah, jual kavling,” katanya.

Ia menepis anggapan bahwa pemanggilan GMTD terkait konflik lahan dengan PT Hadji Kalla. Menurutnya, pertemuan dengan Jusuf Kalla justru memberi informasi tambahan mengenai pola bisnis GMTD yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Sementara itu, PT GMTD dalam keterangan pers sebelumnya meminta semua pihak melihat konflik lahan secara objektif dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menghormati proses hukum. GMTD menyatakan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi memastikan kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.

Komisi D menegaskan bahwa penelusuran saham dan dividen ini akan terus berjalan hingga seluruh aspek terungkap. Langkah hak angket kini menjadi opsi yang semakin terbuka jika dugaan kerugian daerah kian menguat.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news