Solok, Klikpositif – Duka yang menyelimuti Adesti atas kepergian sang suami masih terasa. Sang suami yang bekerja sebagai karyawan CV. Cipta Mandiri berpulang pada 10 November 2024 lalu.
Duka itu tidak saja dirasakan Adesti, kehilangan juga dirasakan CV. Cipta Mandiri. Selama 1 tahun bekerja, Almarhum dikenal sebagai sosok karyawan yang ulet dan rajin.
Selimut duka yang dirasakan Adesti sedikit tersibak. Sang suami terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah 10 hari, klaim santunan kematian diserahkan.
Santunan itu akan sangat membantu bagi Adesti pasca kehilangan tulang punggung keluarga. Almarhum selama ini menjadi penopang ekonomi bagi keluarganya.
Memang, CV. Cipta Mandiri yang bergerak di usaha perdagangan dan jasa dikenal sebagai perusahaan yang patuh aturan dan peduli karyawan. Seluruh karyawan didaftarkan dalam jaminan kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Santunan kematian diterima Adesti, Kamis (21/11/2024) di dikantor BPJS ketenagakerjaan Solok. Adesti didampingi langsung Direktur CV. Cipta Mandiri, Herdiyulis.
Herdiyulis mengapresiasi layanan cepat dan tepat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak butuh waktu lama, klaim terhadap karyawan yang meninggal bisa langsung dibayarkan kepada ahli waris.
“Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan. Kami selalu berkomitmen melindungi seluruh karyawan dengan mengikutsertakan pada BPJS ketenagakerjaan,” ucap Herdiyulis.
Di kesempatan itu, Adesti juga menyampaikan terimakasih terhadap perusahaan yang peduli dengan karyawan. Perusahaan memberikan pendampingan maksimal dalam pengurusan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan, dan terkhusus kepada perusahaan CV. Cipta Mandiri yang telah membantu almarhum di masa kerja, maupun saat ini. Semoga menjadi catatan amal ibadah,” tutupnya.