Kota Solok, Klikpositif – KPU Kota Solok memastikan akan tetap menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024. Penggunaan Sirekap sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Melalui aplikasi Sirekap, masyarakat bisa mengakses data hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok di Pilkada 2024.
“Masyarakat bisa mengakses hasil Sirekap melalui infopemilu KPU. Tapi, acuan hasil pemilihan tetap melalui proses rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang,” kata Dessy saat sosialisasi, Sabtu (23/11/2024).
Hadir dalam sosialisasi, PPK dan PPS se-Kota Solok. Unsur Forkompinda, serta sejumlah pihak lainnya. Tampak hadir Ketua Divisi Teknis, Tomi Farto.
Ketua divisi Rendatin KPU Kota Solok itu menyebutkan, KPU juga sudah menuntaskan pemutakhiran data pemilih yang akan menggunakan hak suara pada 27 November 2024.
“KPU sudah menetapkan DPT sebanyak 58.076 pemilih pada 19 September 2024 kemarin. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan pemutakhiran data masyarakat pindah memilih,” paparnya.
Dalam tahapan DPTb tersebut, KPU membuka posko di semua tingkatan untuk mengakomodir masyarakat yang pindah memilih. Tahap I sampai 28 Oktober 2024. Tahap II sampai 20 November 2024.
“Dari tahap tersebut, KPU menetapkan sebanyak 202 pemilih yang pindah memilih ke Kota Solok. Mayoritas merupakan pindah domisili. Hasil ini sudah kita tetapkan melalui rapat pleno,” terangnya.
Desi menyebut, KPU sudah menyurati BUMN, BUMD, rumah sakit dan lembaga terkait lainnya soal daftar pemilih pindahan dan tambahan. Hal ini untuk memastikan seluruh masyarakat terakomodir hak suaranya.
Dalam sosialisasi itu, KPU juga menggandeng akademisi sebagai narasumber. Masing-masing Dr. Virtuous Setyaka dari Unand dan Dr. Ilham dari UM Sumatra Barat.