KPU Sulsel Perketat PAW DPRD Lewat Aturan Baru

2 months ago 48

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memperketat mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD melalui penerapan regulasi terbaru.

Pengetatan ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi PAW DPRD provinsi/kabupaten/kota sekaligus pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025, yang digelar di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (15/12).

Sosialisasi tersebut menjadi penting menyusul dinamika politik pascapemilu serta adanya kursi DPRD yang berpotensi kosong, salah satunya setelah wafatnya Anggota DPRD Sulsel Hj. Haslinda Wahab, legislator Komisi E, pada Minggu (7/12) lalu.

KPU menegaskan bahwa pengisian kursi melalui PAW tidak lagi bisa dilakukan secara longgar, melainkan harus sepenuhnya patuh pada aturan baru.

Komisioner KPU Sulsel, Marsuki Kadir, menyampaikan bahwa PAW bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen konstitusional untuk menjaga keberlangsungan lembaga legislatif.

Menurutnya, pemahaman partai politik terhadap aturan PAW menjadi kunci agar proses pergantian tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik politik di kemudian hari.

“PAW itu bertujuan menjaga agar lembaga legislatif tetap berfungsi, memastikan suara rakyat tetap terwakili, dan mencegah terjadinya kekosongan kursi terlalu lama,” kata Marsuki.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat empat kondisi yang dapat menyebabkan seorang anggota DPR atau DPRD digantikan melalui PAW. Pertama, meninggal dunia, kedua, mengundurkan diri. ketiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan dan keempat, terbukti melakukan tindak pidana tertentu.

Dari keempat alasan tersebut, kondisi pemberhentian dinilai paling kompleks karena berkaitan langsung dengan mekanisme internal partai politik dan potensi sengketa hukum.

Marsuki menekankan bahwa sosialisasi ini digelar agar partai politik memahami batasan dan prosedur PAW secara utuh. Ia mengingatkan agar setiap langkah yang diambil partai tidak menabrak regulasi, sehingga tidak berdampak negatif pada proses demokrasi.

“Kalau mekanisme PAW tidak dipahami dengan baik, ini bisa menimbulkan masalah hukum dan menghambat kerja lembaga legislatif,” ujarnya.

Materi teknis sosialisasi disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Dr. Ahmad Adiwijaya. Ia memaparkan bahwa pada 2025 terdapat sejumlah integrasi aturan PAW yang berkaitan langsung dengan tahapan pencalonan dan penetapan calon terpilih pada Pemilu 2024.

Menurut Ahmad, dasar hukum PAW kini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2023 dan Putusan MK Nomor 176.

Putusan MK Nomor 18 Tahun 2023, kata Ahmad, memberikan penegasan penting terkait status anggota DPRD yang diberhentikan, khususnya dalam kasus perpindahan ke partai politik lain. Putusan ini menegaskan pengecualian tertentu apabila partai politik pengusung pada Pemilu 2024 tidak lagi menjadi peserta pemilu. Ketentuan inilah yang kemudian diintegrasikan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Sementara itu, Putusan MK Nomor 176 berkaitan dengan anggota DPRD yang mengundurkan diri karena alasan tertentu, misalnya ditunjuk untuk menduduki jabatan dalam struktur pemerintahan atau jabatan negara. Seluruh putusan tersebut menjadi landasan integrasi proses PAW, mulai dari pencalonan, penetapan, hingga penggantian antar waktu.

Ahmad juga menjelaskan bahwa secara umum, anggota DPR, DPRD, dan DPD dapat berhenti antar waktu karena tiga sebab utama, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Dari ketiga sebab itu, pemberhentian menjadi yang paling rumit karena bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Partai Politik.

“Dalam kasus pemberhentian, ada mekanisme upaya hukum yang harus ditempuh, mulai dari Mahkamah Partai. Penyelesaian perselisihan internal partai tidak bisa langsung dibawa ke pengadilan negeri tanpa melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menyoroti praktik lama di mana anggota yang diberhentikan kerap langsung menggugat ke pengadilan negeri. Padahal, Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa sengketa internal partai wajib diselesaikan lebih dahulu melalui Mahkamah Partai.

Perubahan signifikan juga terjadi dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Jika sebelumnya pengaturan PAW tercantum dalam Pasal 8, kini diatur dalam Pasal 7 dengan konstruksi yang berbeda. Pada aturan lama, KPU tetap mengirimkan nama anggota DPRD yang diberhentikan ke pimpinan DPRD meski masih menempuh upaya hukum, dengan catatan status hukumnya.

“Sekarang berbeda. Jika masih ada upaya hukum yang berjalan, nama tersebut tidak lagi dikirim ke pimpinan DPRD,” tegas Ahmad.

Selain itu, proses PAW juga tidak akan diproses apabila terdapat kendala administrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2023, yang mensyaratkan adanya surat keterangan tidak sedang bersengketa di pengadilan negeri.

Dalam penentuan calon pengganti PAW, KPU juga menegaskan penerapan mekanisme affirmative action. Jika terdapat calon dengan perolehan suara sama, maka pertama-tama dilihat sebaran suara. Apabila sebarannya juga sama, maka prioritas diberikan kepada calon perempuan. Jika masih imbang, penentuan dilakukan berdasarkan nomor urut.

“Prinsip dasarnya tetap satu, yakni perolehan suara terbanyak sebagai wujud prinsip demokrasi universal,” pungkas Ahmad.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news