LMKN Perkuat Tata Kelola Royalti Musik melalui Sistem One Gate Policy

2 days ago 9
LMKN Perkuat Tata Kelola Royalti Musik melalui Sistem One Gate PolicyKomisioner LMKN (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Lembaga Manajemen Kolek7f Nasional (LMKN), menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti musik di Indonesia.

Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).

Kewenangan tersebut, diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum RI No. 27/2025.
Dalam kedudukannya, LMKN bertugas menjalankan kebijakan one gate policy untuk menghimpun royalti baik dari penggunaan analog maupun digital (pla-orm digital).

Dengan sistem ini, pengguna komersial dapat mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik, untuk kepentingan komersial secara langsung melalui LMKN. Langkah ini merupakan bentuk
komitmen LMKN, menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Pada 4 September 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), menginisiasi Rapat Koordinasi bersama seluruh Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK), yang turut dihadiri LMKN.

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, LMKN kemudian mengadakan pertemuan intensif dengan masing-masing LMK selama dua pekan terakhir, untuk membahas kendala dan solusi tata kelola royalti, termasuk pada pla-orm digital.

Dalam rapat-rapat tersebut, telah disepakati:

1. Setiap LMK menyerahkan data anggota dan data karya cipta kepada LMKN, untuk membentuk database terintegrasi.

2. Setiap LMK menyampaikan proposal distribusi royalti berdasarkan data valid, yang selama ini digunakan.

3. Keterlambatan penyerahan data dari LMK, dapat menyebabkan keterlambatan distribusi royalti kepada anggotanya.

4. Bahwa penarikan dan penghimpunan royalti pada pla-orm digital yang selama ini dilakukan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) akan dilakukan oleh, untuk dan atas nama LMKN, dan saat ini sedang dilakukan proses migrasi data dan keuangan.

Langkah ini merupakan wujud komitmen integritas dan transparansi, antara LMKN dan LMK dalam memastikan distribusi royalti yang adil dan merata.

Selain koordinasi internal, LMKN bersama LMK juga turut serta dalam Rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang revisi UU Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta bersama Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025.

Kehadiran LMKN dalam forum ini menegaskan keseriusan pemerintah, LMKN, dan LMK untuk memperhatikan kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

LMKN menegaskan, akan terus berkomitmen memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih tertib, sistem yang terintegrasi, serta dukungan LMK, LMKN memastikan bahwa setiap pencipta dan pemegang hak terkait, mendapatkan hak ekonomi dari karya ciptanya secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news