
KabarMakassar.com — Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan Hasan Anwar mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto untuk melakukan sidang etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan Jeneponto.
Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Susanti A. Mansyur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Termasuk, lima Pokja lll, selaku pelaksana Tender/Seleksi/e-purchasing mini kompetensi, yakni, Alimuddin, Muhammad Febrihardianto, Iqbal. SN, Ramadhan.N, Dewi Fitriani yang ditugaskan oleh Kepala Bagian Pengadaan barang/ jasa.
Menurut Hasan Anwar, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh keenam orang tersebut ini berkaitan dengan Paket Renovasi/ Penambahan Ruang Puskesmas Embo.
Dalam pelaksanaannya, Hasan Anwar menyebut bahwa paket renovasi ruang Puskesmas Embo tidak menayangkan spesifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pelanggarannya sangat fatal, mereka tidak mencantumkan beberapa dokumen persyaratan mini kompetisi yang tidak ditayangkan melalui aplikasi spesifikasi Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Gambar,” ujar Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar, Senin (04/08).
Akibat kejadian ini, sejumlah pihak perusahaan merasa sangat dirugikan sementara diantaranya sangat diuntungkan, yakni perusahaan Turatea Sejahtera Mandiri (TSM).
Ketua LPK Sulsel menduga lolosnya TSM sebagai pemenang proyek karena diduga perusahaan ini berada dibawah kendali seseorang yang disebut- sebut sebagai sosok ketua kelas.
Hal ini terungkap setelah salah satu perusahaan yang ikut dalam lelang kompetisi e-purchasing menduga adanya permainan PPK dan Pokja.
Dalam pola permainan, mereka sengaja mengatur dokumen penawaran barang dan jasa akan tetapi tak menampilkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan peserta sehingga sulit menentukan rancangan pengerjaan. Namun anehnya, salah satu peserta dimenangkan.
Kejadian ini kemudian memunculkan spekulasi adanya mafia proyek yang memainkan skema terselubung untuk memenangkan salah satu peserta meskipun tanpa dokumen rujukan yang lengkap.
“Jelas ada permainan terselubung, di tubuh pokja III dinas kesehatan yang memainkan peran agar salah satu peserta menang meskipun dokumen penawaran di portal e-purchasing tidak lengkap,” tegas Hasan Anwar.
Atas kejadian ini, Hasan Anwar berharap agar Tim Majelis kode etik ASN memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terlibat, bahkan, harus dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dinilai sudah melakukan persekongkolan jahat.
Dilain pihak, Kepala Bidang Penindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah Jeneponto Andi Badariah, menyebut bahwa pihaknya siap memproses segala bentuk laporan pelanggaran ASN.
Jika dalam pelaksanaannya terbukti melakukan pelanggaran maka, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Kami siap terima aduan dari LPK Sulsel dan terkait aduan itu silahkan bersurat, nanti kami di tim majelis kode etik ASN pelajari seperti apa pelanggarannya,” tegas Badariah saat dikonfirmasi.
Disisi lain, Kadis kesehatan Jeneponto, Susanti A. Mansyur yang dikonfirmasi terpisah oleh awak media hanya menanggapi santai terkait kabar tersebut.
“Untuk klarifikasi sebentar saya komunikasikan dulu sama tim,” jawabnya.