LPSK Jangkau Saksi dan Korban Aksi Unjuk Rasa di Makassar, Buka Layanan Perlindungan

1 week ago 2
LPSK Jangkau Saksi dan Korban Aksi Unjuk Rasa di Makassar, Buka Layanan PerlindunganWakil Ketua LPSK, Sri Suparyati (Dok : Andini KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkunjung ke Makassar untuk menjangkau korban dari aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi beberapa hari terakhir.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati bersama tim berkunjung ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk berdiskusi terkait korban dan beberapa orang yang ditangkap pasca aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi pada Jumat (29/08) kemarin.

Sri Suparyati mengatakan bahwa LPSK saat ini mencoba menjangkau beberapa korban dari aksi unjuk rasa yang terjadi di Makassar.

Pihaknya akan membesuk korban yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan mengunjungi keluarga korban yang meninggal dunia.

“Kami mencatat ada beberapa korban dari kebakaran. kami mencoba mengakses itu di beberapa instansi termasuk rumah sakit untuk bisa mengetahui apakah memang ada kebutuhan dari korban tersebut yang sesuai dengan tupoksi LPSK konteksnya adalah layanan perlindungan,” ungkapnya, Rabu (03/09).

Pihaknya menuturkan bahwa kunjungan yang dilakukan untuk menjangkau korban yang belum mendapatkan akses medis, psikologis atau kebutuhan yang dibutuhkan.

Selain itu, ia menegaskan pihaknya membuka layanan perlindungan seluas-seluasnya termasuk pendampingan hukum bagi korban maupun terduga tersangka pembakaran kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.

“Selain juga ingin kami ketahui kaitannya dengan akses bantuan hukum yang sebenarnya harus dibuka seluas-luasnya oleh aparat penegak hukum setidaknya akses bantuan hukum ini penting agar tidak terjadi kekerasan di dalam pemeriksaan dan penegakan hukumnya,” sambungnya.

Pihaknya mengimbau pihak keluarga korban maupun terduga tersangka untuk dapat mengakses layanan perlindungan berupa layanan medis, psikologis maupun bantuan hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jika memang aksi demo kemarin dirasakan dibutuhkan bantuan maka kami membuka seluas-luasnya untuk bisa mengakses kepada LPSK karena dalam konteks ini posisi korban sangat rentan apalagi jika ada kekerasan psikis dan psikologis,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan untuk membuka layanan perlindungan seluas-luasnya termasuk kepada terduga tersangka atau massa aksi yang ditangkap pasca aksi unjuk rasa di Makassar.

Sri menyebut akan memastikan posisi massa aksi atau terduga tersangka yang ditahan polisi saat ini untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Konteks yang berkaitan untuk yang sudah ditahan memang mereka ada kesulitan jika ada setidaknya keluarga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bisa mengajukan pelaporan dan kami akan melihat lebih lanjut posisi mereka sebagai tersangka itu bisa diakses oleh perlindungan LPSK karena posisinya kami harus melihat lebih jauh yah yang berkaitan dengan pembakaran dan sebagainya sepertinya memang kami hanya memastikan saja ada pendampingan hukum bagi mereka dan membuka akses bantuan hukum yang seluas-luasnya,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news