
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin (Appi) bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham membangun kolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, melakukan pemulihan pasca demonstrasi yang berujung rusuh di Kota Makassar.
Pertemuan resmi berlangsung di Balai Kota Makassar, Selasa (03/09), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati. Fokusnya adalah memastikan seluruh korban kerusuhan mendapatkan perlindungan, baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun dukungan psikososial.
Appi menegaskan, Pemkot tidak membeda-bedakan status korban. Baik yang berstatus ASN, non-ASN, hingga seorang asisten pribadi anggota DPRD, seluruhnya telah mendapat intervensi.
“Kalau dari kami, semua korban sudah diintervensi. Santunan dan jaminan kepada keluarga juga sudah diberikan. Kami tidak membiarkan ada yang terbebani,” kata Appi.
Selain santunan, Pemkot juga mengawal pemulihan medis. Sebagian besar korban luka berat maupun ringan disebut sudah menjalani perawatan intensif.
“Sisa satu korban yang masih dalam perawatan pasca operasi, dan hari ini kami akan menjenguknya,” tambahnya.
Appi menegaskan situasi Makassar kini sudah kembali terkendali. Pasca pembakaran gedung DPRD, aksi anarkis mulai mereda. Pemerintah bersama aparat keamanan meningkatkan pengamanan untuk mencegah kejadian serupa.
“So far, demo dan anarkisme sudah landai. Pengamanan kami maksimalkan,” tegasnya.
Appi menegaskan komitmen Pemkot. “Kami akan terus memastikan kebutuhan korban terpenuhi. Tidak boleh ada satupun warga yang merasa ditinggalkan.”
Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, menyampaikan lembaganya telah membentuk satuan tugas khusus untuk menjangkau korban demonstrasi di berbagai daerah, termasuk Makassar.
“Kami sedang mendata korban jiwa dan akan melakukan kunjungan langsung ke keluarga. Perlindungan tidak hanya fisik, tapi juga psikologis. Kami ingin memastikan tidak ada yang terabaikan,” ujar Sri.
Ia menambahkan, selain korban luka, kemungkinan ada saksi maupun korban yang terkait tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Karena itu, perlindungan hukum juga menjadi bagian penting dari mandat LPSK.
Baik Pemkot Makassar maupun LPSK sepakat bahwa perlindungan korban harus menyeluruh. Kolaborasi ini diharapkan memberi kepastian bagi korban dan keluarganya, bahwa mereka tidak sendirian menghadapi dampak tragedi.
“Sinergi ini penting agar perlindungan bisa optimal. Kami berharap korban mendapatkan pendampingan hukum, kesehatan, sekaligus dukungan psikososial,” tutur Sri.