Mafia Tanah Intai Aset Publik, Dewan Desak Pemkot Makassar Tindak Tegas

22 hours ago 8
Mafia Tanah Intai Aset Publik, Dewan Desak Pemkot Makassar Tindak TegasLegislator Fraksi API DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung, (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Polemik sengketa lahan kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, sebuah lapangan di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, seluas 11.000 meter persegi menjadi objek gugatan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan aset publik yang digerogoti praktik mafia tanah di kota besar ini.

Sorotan tajam datang dari Legislator Fraksi API DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung. Menurut anggota Komisi A tersebut, maraknya gugatan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) merupakan bukti lemahnya perlindungan terhadap aset publik.

“Ini bukan sekadar perkara tanah, tapi persoalan hak rakyat. Lapangan di Antang itu sudah puluhan tahun menjadi ruang hidup warga tempat ibadah, olahraga, hingga kegiatan sosial. Kalau digugat dan dikuasai, masyarakat yang paling dirugikan,” tegasnya, Sabtu (20/09).

Nasir menilai, pola semacam ini bukan hal baru. Sejak lama, aset publik di Makassar kerap digugat oleh oknum yang mengaku ahli waris. Ia khawatir, jika dibiarkan, ruang terbuka dan fasilitas sosial yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat bisa hilang satu per satu.

Lebih ironis, lahan di Antang tersebut sebenarnya telah memiliki akta kesepakatan perdamaian yang sah sejak puluhan tahun lalu. Artinya, secara hukum statusnya final dan mengikat.

“Tidak boleh ada pihak yang coba-coba mengutak-atik untuk kepentingan pribadi. Kesepakatan itu harus dihormati,” ujarnya menekankan.

Namun, dalam gugatan terbaru, Pemkot Makassar justru mengalami kekalahan di tingkat pertama Pengadilan Negeri. Kondisi ini memantik keprihatinan mendalam. Nasir mendesak agar pemerintah kota tidak tinggal diam dan segera menempuh jalur hukum lanjutan.

“Kalau Pemkot kalah dan tidak melakukan banding atau kasasi, maka kerugian bukan hanya pada pemerintah, tetapi masyarakat kehilangan hak atas ruang terbuka yang sudah mereka nikmati selama ini. Jangan biarkan mafia tanah bermain-main dengan hukum,” tandasnya.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa persoalan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola perkotaan di Makassar. Bagi masyarakat Antang, lapangan yang disengketakan bukan sekadar lahan kosong, melainkan simbol kebersamaan dan ruang sosial yang tak ternilai.

Nasir menegaskan, pemerintah kota harus berada di garis terdepan dalam mempertahankan aset publik. Tanpa keberpihakan yang tegas, mafia tanah akan terus mencari celah hukum untuk menguasai lahan-lahan strategis, sementara rakyat yang paling membutuhkan ruang publik justru semakin terpinggirkan.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik mafia tanah yang menyasar aset publik.

“Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari tahu jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang,” ujar Appi nama karibnya saat menerima audiensi perwakilan warga Antang di Balai Kota Makassar, Rabu (17/09).

Menurutnya, Pemkot tidak hanya berfungsi sebagai pengambil kebijakan, tetapi juga harus menjadi pendengar aspirasi warga sekaligus penggerak solusi nyata di lapangan. “Semua upaya, baik koordinasi lintas lembaga maupun pendampingan hukum, harus dimaksimalkan untuk mengawal aset,” tegasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news