Rapat Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dengan Kementerian Agama Kota Makassar, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar bersiap mencatatkan langkah baru dalam pengelolaan perwakafan dengan membentuk Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar.
Rencana pembentukan BWI Kota Makassar dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Agama Kota Makassar yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (16/12).
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar Muhammad Syarif, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H. Muhammad.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad, menyampaikan bahwa pembentukan BWI Kota Makassar harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Ia berharap proses pembentukan kepengurusan dapat segera dirampungkan agar lembaga tersebut bisa segera dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.
“Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik,” ujar Muhammad.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi agenda paling mendesak yang dibahas. Berdasarkan data Kementerian Agama, saat ini masih terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf di Kota Makassar yang belum memiliki sertifikat resmi.
“Ini yang paling urgent. Masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat, sehingga perlu percepatan penanganan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan mandat mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Pembentukan BWI Kota Makassar dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan aset wakaf sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang lebih produktif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
Muhammad juga mengungkapkan adanya sinyal dukungan kuat dari Wali Kota Makassar terhadap program tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang direncanakan adalah bantuan biaya transportasi bagi proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf.
“Pak Wali tadi menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan memberikan biaya transportasi untuk seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf,” ungkapnya.
Selain sertifikasi tanah wakaf, rapat koordinasi tersebut turut membahas rencana pengelolaan wakaf uang oleh BWI Kota Makassar. Dana wakaf uang direncanakan berasal dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pengusaha, BUMN, hingga elemen masyarakat lainnya.
“Gerakan wakaf uang ini diharapkan menjadi gerakan bersama demi kemaslahatan umat,” kata Muhammad.
Dana yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat Islam, seperti pengadaan kendaraan operasional rumah sakit, pembangunan jembatan, penyediaan WC dan kamar mandi umum, penanganan bencana, serta kebutuhan sosial lainnya.
Terkait pola kolaborasi, Muhammad menjelaskan bahwa BWI Kota Makassar akan menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Kota Makassar dalam pengelolaan wakaf. Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator, sementara kebijakan dan eksekusi teknis berada di bawah kewenangan wali kota sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kolaborasi tentu akan berjalan erat. Kementerian Agama memfasilitasi, tetapi eksekusi dan kebijakan tetap berada di tangan Pak Wali,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Wakaf Indonesia di Kota Makassar. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian aspek legal dan administrasi sebelum pemerintah kota memberikan dukungan anggaran.
“Pada dasarnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Tetapi saya melihat masih ada beberapa tahapan administrasi yang belum rampung,” ujar Munafri.
Menurutnya, hingga saat ini pembentukan BWI Kota Makassar belum disertai penandatanganan akta notaris dan kelengkapan legal lainnya. Jika aspek tersebut belum dipenuhi, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.
“Ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kepastian hukum dan administrasi harus ada dulu,” imbuh Appi.
Dengan terpenuhinya seluruh aspek legal dan administrasi, Munafri optimistis BWI Kota Makassar dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kemaslahatan umat di Kota Makassar.


















































