Makassar Dukung Kebijakan Baru Pidana Kerja Sosial

2 days ago 10
Makassar Dukung Kebijakan Baru Pidana Kerja SosialWali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan Pemerintah Provinsi, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, yang digagas Kejaksaan sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.

Komitmen itu ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Kamis (20/11).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir langsung dalam agenda tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah kota terhadap inovasi penegakan hukum yang lebih humanis, efisien, dan berorientasi pada keadilan sosial.

Penandatanganan MoU ini juga menjadi pijakan awal dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan non-pemenjaraan bagi kasus-kasus ringan.

Wali Kota Munafri menilai kebijakan ini akan memberikan ruang lebih luas bagi pendekatan hukum yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan proses keadilan. Menurutnya, pidana kerja sosial dapat memperkuat implementasi keadilan restoratif yang selama ini menjadi gagasan penting dalam pembaruan hukum.

“Kebijakan ini dapat memperkuat sistem keadilan restoratif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya singkat.

Momentum tersebut semakin kuat dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang menegaskan bahwa Indonesia tengah berada pada fase perubahan paradigma hukum. Ia menyampaikan bahwa model penegakan hukum lama yang bertumpu pada pembalasan dan pemenjaraan tidak lagi relevan dengan arah pembangunan Indonesia saat ini.

“Ketika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah,” tegasnya.

Menurut Asep, KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya menggantikan produk hukum kolonial, tetapi juga membawa transformasi sistem pemidanaan menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif sejalan dengan Rencana Pembangunan Nasional 2025.

Pendekatan ini menempatkan proses pemidanaan bukan lagi pada penghukuman semata, melainkan perbaikan pelaku, pemulihan korban, dan penyelesaian masalah secara lebih komprehensif.

Ia menyebut banyaknya permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai bukti bahwa masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang lebih adaptif dan bermanfaat langsung. Karena itu, pidana kerja sosial dipandang sebagai langkah maju yang dapat mengurangi beban pemenjaraan sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

“Ini adalah langkah maju. Mekanisme ini terbukti berhasil dan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan pidana kerja sosial sendiri menjadi bagian dari agenda nasional yang mendorong modernisasi hukum dan pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Melalui MoU seluruh pemerintah daerah termasuk berkomitmen mendukung implementasi kebijakan ini melalui koordinasi lintas instansi dan penyediaan fasilitas pendukung,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news