KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih menunggu kepastian regulasi baru dari pemerintah pusat terkait kelanjutan proyek Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Kabar terbaru menyebut, Makassar tak lagi termasuk dalam daftar sepuluh wilayah prioritas pembangunan PSEL tahap pertama yang ditetapkan pemerintah pusat.
Padahal, sebelumnya Makassar masuk dalam 12 daerah yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penetapan wilayah prioritas terbaru dilakukan oleh Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Tiga indikator utama menjadi pertimbangan yakni jumlah timbulan sampah harian minimal 1.000 ton, ketersediaan lahan, dan komitmen pemerintah daerah terhadap pembiayaan proyek.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memasukkan Makassar dalam daftar prioritas merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat.
“Makassar tidak masuk PSN itu kembali ke kebijakan pusat. Kontrak sebelumnya pun diatur dalam Perpres 35 Tahun 2018. Jadi seyogianya itu kewenangan pusat yang menentukan mana prioritas, mana yang dianggap urgen untuk dilakukan PSEL,” jelas Helmy, Selasa (07/10).
Helmy menyebut, saat ini Pemkot Makassar tetap menunggu keluarnya Perpres pengganti yang akan menjadi dasar hukum baru dalam pelaksanaan proyek.
Tanpa regulasi tersebut, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh, termasuk dalam pelaksanaan kontrak dengan PT Surya Utama Sinergi (SUS), selaku mitra pelaksana proyek.
“Sejauh ini kita masih menunggu Perpres pengganti Perpres 35/2018. Kalau melihat beritanya, kita memang tidak menjadi prioritas lagi untuk pembangunan PSEL. Tapi kita tunggu pernyataan resmi dari pusat,” katanya.
Pemkot Makassar sejatinya sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS sejak 28 September 2024 di Kantor Kementerian Investasi dan Kemaritiman.
Proyek ini telah melalui pembahasan internal sejak 2019 dan termasuk dalam kategori proyek strategis nasional (PSN).
Namun, karena Perpres 35/2018 belum diperbarui, Pemkot belum dapat mengeksekusi rencana pembangunan tersebut. Helmy menyebut, pihaknya berharap Perpres pengganti segera diterbitkan agar proyek tidak kembali tertunda.
“Kita berharap perpres ini segera dikeluarkan. Sudah tiga bulan kita menunggu, tapi belum ada informasi resmi kapan diterbitkan,” ujarnya.
Helmy juga menegaskan bahwa aspek pembiayaan menjadi faktor penting dalam kelanjutan proyek ini. Perpres baru diharapkan memperjelas skema Biaya Listrik Pemerintah (BLP) atau model pendanaan lain yang akan diterapkan.
“Pada perpres sebelumnya diatur soal PLTS, sedangkan di penggantinya belum jelas apakah akan mengatur BLP atau tidak. Sekalipun ada kabar ada dana Rp50 triliun, kami tetap menunggu regulasinya,” tambahnya.
Helmy memastikan bahwa Pemkot Makassar tetap aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait untuk memperjuangkan kelanjutan proyek PSEL.
“Kami sudah beberapa kali melakukan audiensi, termasuk dengan PT SUS. Kita tetap mendukung proyek PSEL, tapi semua menunggu perpres. Rencananya, kita juga akan bertemu Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Investasi untuk membahas ini,” ucapnya.
Menurutnya, Pemkot tidak ingin terburu-buru mengambil langkah tanpa dasar hukum yang kuat, mengingat proyek ini bernilai besar dan berstatus strategis nasional.
Terkait isu penolakan sebagian warga terhadap proyek ini, Helmy menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi penyebab Makassar tidak masuk dalam prioritas nasional.
“Saya rasa bukan itu masalahnya. Penetapan prioritas murni berdasarkan kapasitas, kesiapan lahan, dan komitmen pembiayaan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga dari wilayah Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia sempat menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan PSEL karena khawatir terhadap dampak kesehatan dan lingkungan.
Pemkot telah mencatat seluruh aspirasi tersebut untuk bahan evaluasi. Ia memastikan bukan karena penolakan Psel Makassar tidak masuk program prioritas.
“Keluhan warga tetap jadi catatan. Pak Wali juga akan menyampaikan dalam pertemuan dengan kementerian nanti,” ujarnya.
Meski belum masuk dalam prioritas tahap pertama, Pemkot Makassar tetap optimis bisa melanjutkan proyek PSEL setelah terbitnya regulasi baru. Helmy memastikan, semua dokumen pendukung dan komitmen kerja sama dengan PT SUS masih berlaku.
“Makassar siap. Lahan sudah disiapkan, mitra sudah ada, dan masyarakat sudah mulai diedukasi. Kita tinggal menunggu payung hukumnya,” tutup Helmy.
Diketahu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional menetapkan 10 wilayah prioritas PSEL tahap pertama.
Daerah itu meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat (yang mencakup Bandung Raya, Cimahi, Sumedang, dan Garut).
Sementara Makassar, bersama 13 daerah lain seperti Serang, Depok, Pekanbaru, Samarinda, dan Banjarmasin, berada dalam daftar tambahan yang masih dalam tahap pembahasan.


















































