Masa Jabatan Tanpa Batas Dinilai Hambat Kaderisasi, UU Parpol Digugat ke MK

3 weeks ago 17
Masa Jabatan Tanpa Batas Dinilai Hambat Kaderisasi, UU Parpol Digugat ke MKPemohon Advokat Imran Mahfudi saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Advokat Imran Mahfudi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 digelar oleh Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Imran yang juga tergabung dalam pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, menilai pengaturan Pasal 22 yang menyerahkan mekanisme pemilihan kepengurusan partai sepenuhnya pada AD/ART partai membuka peluang penguasaaan jabatan tanpa batas waktu. Akibatnya, proses kaderisasi terhambat karena kader baru sulit bersaing dengan ketua partai yang berkuasa lama.

Pasal 22 menyatakan bahwa “Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART”.

Sementara Pasal 33 ayat (1) mengatur bahwa “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri”.

Imran memaparkan dampak konkret dari ketentuan itu: pada beberapa partai, masa jabatan ketua berlangsung bertahun-tahun tanpa pembatasan sehingga calon alternatif enggan maju. Ia mencontohkan rencananya mencalonkan diri sebagai Ketua DPW PKB Aceh, namun harus menghadapi ketua yang telah menjabat selama tiga periode sehingga peluangnya sangat kecil.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pembatasan masa jabatan.

“Kepengurusan Partai Politik untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.” Dengan kata lain, Pemohon mengusulkan pembatasan jabatan maksimal dua periode.

Selain itu, Pemohon menilai Pasal 33 ayat (1) perlu dimaknai memastikan proses internal partai tidak berlarut-larut. Ia meminta Mahkamah menyatakan norma itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelesaian perselisihan partai dapat dilanjutkan ke pengadilan negeri jika penyelesaian internal tidak tercapai atau telah melampaui 60 hari sejak permohonan diajukan ke mahkamah partai.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic dalam sidang mengingatkan pemohon untuk memperkuat alasan hukum dengan perbandingan praktik di negara lain.

“Apakah masa jabatan yang tidak dibatasi seperti ini ada di negara lain? Kenapa perlu dibatasi?,” tanyanya.

Sementara Hakim Guntur Hamzah menyoroti aspek legal standing Pemohon sebagai bagian dari partai. Guntur meminta penjelasan apakah Pemohon telah menempuh upaya internal dan bagaimana potensi kerugiannya. Ia juga menilai dasar pengujian masih bersifat deskriptif sehingga norma yang diuji harus dielaborasi lebih komprehensif.

“Ini berisisan dalam hal legal standing antara perseorangan dan anggota partai dan apakah sebelumnya Pemohon telah melakukan upaya dalam internal partai, maka perlu dijelaskan potensi kerugiannya. Berikutnya dasar pengujian perkara ini masih deskriprif, sehingga norma yang diujikan perlu dielaborasi lagi, jelaskan secara komprehensif dan mendalam pertentangan normanya,” terang Guntur.

Sedangkan Ketua MK Suhartoyo memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Selasa, 11 November 2025 pukul 12.00 WIB. Setelah berkas dilengkapi, MK akan menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news