Masih Berduka, PKS Sulsel Belum Ajukan PAW Haslinda

15 hours ago 6
Masih Berduka, PKS Sulsel Belum Ajukan PAW HaslindaKetua DPW PKS Sulsel, Anwar Faruq (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan hingga kini belum mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulsel atas wafatnya almarhumah Hj. Haslinda beberapa waktu lalu.

Ketua DPW PKS Sulsel, Anwar Faruq, mengatakan pihaknya belum mengirimkan surat usulan PAW kepada pimpinan DPRD maupun pihak terkait. Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara sadar dan penuh pertimbangan, bukan karena adanya persoalan internal di tubuh partai.

“Iya, memang belum kami bersurat karena masih dalam suasana duka,” ujar Anwar Faruq saat dikonfirmasi, Rabu (17/12).

Anwar menegaskan, secara mekanisme dan aturan, proses PAW tetap akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, PKS memilih untuk menunda sementara waktu sebagai bentuk penghormatan dan empati terhadap keluarga almarhumah.

“Tidak ada dinamika apa pun. Proses PAW pasti kami jalankan secara normatif dan sesuai prosedur. Hanya saja, saat ini kami masih menghormati suasana duka keluarga. Dalam waktu dekat tentu akan kami proses,” jelasnya.

Ia menambahkan, PKS tidak ingin proses administratif berjalan tergesa-gesa di tengah suasana berkabung. Bagi partai, aspek kemanusiaan dan etika politik tetap menjadi pertimbangan utama sebelum melangkah ke tahapan formal PAW.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan pada Pemilu Legislatif 2024, PKS memperoleh satu kursi DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Makassar B. Almarhumah Hj. Haslinda tercatat sebagai peraih suara terbanyak dengan 14.728 suara.

Sementara itu, Haris Abdurrahman berada di posisi kedua dengan perolehan 6.160 suara dan secara ketentuan berpeluang menjadi calon pengganti melalui mekanisme PAW. Meski demikian, hingga saat ini PKS belum secara resmi mengusulkan nama pengganti tersebut.

PKS memastikan, setelah suasana duka dinilai cukup, proses PAW akan segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk koordinasi dengan DPRD Sulsel dan KPU.

“Ini dilakukan agar hak konstitusional partai dan pemilih tetap terpenuhi tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan,” Pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Adi Wijaya, membenarkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait permohonan PAW dari Fraksi PKS DPRD Sulsel.

Dengan demikian, KPU belum dapat memproses tahapan lanjutan, termasuk menetapkan calon pengganti.

“Untuk mekanisme PAW anggota DPRD dari partai politik, sampai sekarang belum ada surat yang masuk. Belum ada permohonan PAW yang disampaikan secara resmi kepada KPU,” ujar Adi.

Ia menjelaskan, secara prosedural partai politik harus lebih dulu menyampaikan usulan PAW kepada DPRD Sulsel. Selanjutnya, DPRD akan meneruskan permohonan tersebut ke KPU Sulsel untuk diproses sesuai ketentuan.

“Setelah surat diterima secara resmi, KPU memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk menindaklanjuti,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news