Menko Yusril Tekankan Tersangka Pembakaran DPRD di Makassar Tidak Dijerat Pasal Makar

3 days ago 5

KabarMakassar.com — Tersangka kasus pembakaran dan pengursakan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar, hingga mengakibatkan adanya korban jiwa, tidak dijerat pasal makar. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (10/09).

“Pasal-pasal yang digunakan saat ini menegakkan hukum terkait dengan kerusuhan pasca unjuk rasa ini sebenarnya hanya 3 undang-undang yang digunakan,” kata Yusril Ihza Mahendra.

Yusril memaparkan bahwa para tersangka saat ini dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang tindakan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan keselamatan umum, baik bagi barang maupun nyawa orang.

Selain itu, pasal 362 dan 363 tentang pencurian, dan pasal 170 tentang penganiayaan serta undang-undang ITE.

“Ada satu kasus menggunakan tentang perlindungan anak. Jadi pasal lain tidak ada yang digunakan. Jadi tidak ada yang dikenakan pasal makar, pasal yang terorisme itu tidak ada,” tegasnya.

Dengan penerapan pasal tersebut, menurut Yuzril tidak ada aksi unjuk rasa yang dilakukan secara terorganisir berujung kerusuhan untuk memberikan ancaman kepada masyarakat dan pemerintah yang sah.

“Jadi jangan disalahpahami pak presiden mengatakan mengarah kepada makar dan terorisme. Bukan ada makar dan terorisme itu sendiri ya. Karena itu, kita harus memahami apa yang disampaikan pak presiden itu. Jangan kemudian disalahpahami. Kita bersyukur bahwa kegiatan-kegiatan makar dan terorisme tidak terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Yusril bahwa aksi unjuk rasa tidak akan dilarang-larang selama tidak adanya kerusuhan, begitupun dengan pihak kepolisian yang akan membantu pengamanan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasinya.

“Yang ditahan ini kan akses dari pada menyalahgunakan kesempatan untuk demo itu dengan melakukan kekerasan, perusakan, penjarahan, pembakaran itu yang ditahan ini,” terangnya.

Oleh karena itu, kata dia pihak kepolisian saat ini menahan para terduga pelaku kerusuhan yang berujung pembakaran gedung DPRD dan mengakibatkan adanya korban jiwa.

“Jadi kita fair aja. Jangan nanti bilang ini ada Mahasiswa di tahan, mahasiswa yang demo gak akan ditahan sepanjang dia tidak melakukan perusakan, penjarahan dan lain-lain,” tegasnya.

“Kalau melakukan penjarahan dan perusakan kita harus sama ratakan semua orang. Jangan kalau mahasiswa merusak dan menjarah kita biarin, itu gak adil,” lanjut Yusril.

Yusril menekankan bahwa proses hukum akan berlaku pada siapa saja yang melakukan tindak pidana tanpa pandangbulu.

“Hukum harus ditegakkan, adil tanpa diskriminasi kepada siapapun juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta pihak kepolisian untuk mempercepat proses penanganan terhadap tersangka anak dibawah umur dan memberikan restoratif justice (RJ) para mahasiswa yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Makassar.

“Saya ingin agar mereka dipercepat proses pemeriksaannya dan sedapat mungkin tidak terlalu berat kesalahannya, agar itu dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya dan diserahkan kepada orang tua masing-masing, agar dapat dibina oleh keluarganya dan kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (10/09).

Tak hanya itu, Yuzril juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengupayakan langkah-langkah restoratif justice (RJ) terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap mahasiswa kita juga mengupayakan suatu langkah yang paling baik. Kalau sekiranya tidak cukup bukti atau tidak berat kesalahannya kemungkinan restorasi justice kita akan kedepankan,” katanya.

“Tapi, kalau melakukan kesalahan (seperti) penjarahan, pembakaran yang menyebabkan orang meninggal itu yang akan kita teruskan ke tingkat pengadilan,” lanjutnya.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu sempat megunjungi para tersangka pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Sulsel dan Makassar yang sementara ditahan di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.

Dalam kunjungannya, Yusril memastikan seluruh hak-hak tersangka dapat terpenuhi dengan baik, begitupun dengan proses hukum jika pidana para tersangka tidak berat, ia meminta agar diberikan RJ.

“Ada harapan mereka untuk restoratif justice, terutama itu diungkapkan oleh mahasiswa. Kalau mahasiswa mungkin paham ya, tapi yang lain-lain seperti ada yang petugas kebersihan, ada yang buruh, itu mungkin tidak paham tentang restoratif justice. Tapi ketidakpahaman mereka ini jangan kita biarkan, kita justru harus memberikan keadilan kepada mereka,” imbuhnya.

Meski dirinya meminta untuk memberikan RJ, namun Yusril mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mendalami kasus yang dilakukan para tersangka sebelum pemberian RJ dilakukan.

“Itu kami masih mau mendalami, karena memang sampai saat ini undang-undang tentang restoratif justice itu masih dalam proses untuk segera diselesaikan sebelum KUHP baru dilaksanakan pada bulan Januari yang akan datang,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news