Ilustrasi Rencana Detail Tata Ruang, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Sulawesi Selatan.
Dari total 154 RDTR yang harus dimiliki kabupaten/kota di Sulsel, baru 38 yang tuntas. Artinya, masih tersisa 116 RDTR yang belum dikerjakan dan harus diselesaikan tahun depan.
Nusron mengatakan, pemerintah pusat siap membiayai penyusunan 50 RDTR, sementara sisanya akan dibagi antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota. Skema ini dibuat agar proses percepatan investasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak lagi terkendala aturan tata ruang.
“154 RDTR, baru 38 yang selesai. Sisanya 116. Dari jumlah itu, pemerintah pusat siap menanggung 50 RDTR. Sisanya dibagi dua, provinsi dan kabupaten/kota,” tegas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11).
Menurut Nusron, RDTR sangat penting bagi daerah karena menjadi syarat utama penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin pertama yang harus diurus investor sebelum PBG atau izin lainnya.
“KKPR itu wajib bagi investor. Dan KKPR tidak bisa terbit cepat kalau tidak ada RDTR. Kalau ada RDTR, izin bisa selesai maksimal tujuh hari. Kalau tidak ada, bisa berbulan-bulan,” ujarnya.
Ia kemudian merinci progres penyusunan RDTR di sejumlah daerah. Beberapa kabupaten masih sangat tertinggal, seperti Bulukumba dan Tana Toraja yang belum memiliki satu pun RDTR. Sementara Makassar menjadi daerah dengan RDTR paling lengkap karena hanya membutuhkan satu dokumen dan sudah rampung.
Nusron juga menyoroti bahwa penyusunan RDTR di Sulawesi seharusnya jauh lebih cepat karena pemerintah sudah menyediakan peta dasar skala 1:2.000, sehingga biaya penyusunan lebih murah dibanding daerah lain.
Nusron meminta Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menentukan prioritas daerah yang akan mendapatkan dukungan pembiayaan pusat, terutama wilayah yang memiliki potensi investasi tercepat.
“Prioritaskan daerah yang potensi investasinya tinggi. Supaya izin bisa cepat. Pembagian 50 RDTR pusat kami serahkan ke provinsi untuk atur,” katanya.
Ia juga membuka peluang penambahan alokasi bila nantinya ada sisa anggaran. Daerah yang merasa kebutuhan RDTR-nya lebih besar dipersilakan mengajukan ke kementerian.
“Kalau tidak puas dengan jatah yang diberikan provinsi, lapor saja. Kalau masih ada anggaran tersisa, kami tambah. Yang penting targetnya rampung,” tambah Nusron.
Melalui komitmen pendanaan ini, pemerintah berharap penyusunan RDTR di Sulsel dapat dipercepat sehingga hambatan investasi bisa diminimalisir dan izin KKPR dapat terbit lebih cepat.


















































