
KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting yang berdampak langsung pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat penegak hukum.
Putusan ini menegaskan penguatan pengawasan ASN melalui lembaga independen serta prinsip kesetaraan hukum bagi jaksa.
Melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Majelis hakim menekankan perlunya pembentukan lembaga independen yang mengawasi penerapan Sistem Merit, termasuk asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Lembaga ini diwajibkan terbentuk dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Pasal 26 ayat (2) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai pengawasan Sistem Merit oleh lembaga independen.” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan, Kamis (16/10).
Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
MK menilai pengawasan internal yang dilakukan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum cukup untuk mencegah intervensi politik dan kepentingan pribadi dalam manajemen ASN. Pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas dianggap penting agar Sistem Merit berjalan efektif, akuntabel, dan transparan.
Frasa ‘kementerian dan/atau lembaga’ dalam UU ASN juga memungkinkan pembentukan institusi eksternal untuk pengawasan. Sejak UU 5/2014, lembaga independen non-struktural pernah dibentuk untuk memonitor kebijakan ASN. Keberadaan lembaga ini diharapkan mampu menjamin konsistensi penerapan Sistem Merit, bebas dari intervensi politik, serta melindungi karier ASN.
Selain itu, MK menegaskan prinsip kesetaraan hukum bagi jaksa melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait UU Kejaksaan. Hakim Arsul Sani menilai ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk menangkap atau menahan jaksa tidak sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum harus sama bagi semua pihak. Tidak ada kekebalan hukum absolut bagi jaksa saat tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” ujar Arsul.
MK menekankan pengecualian hanya berlaku pada kasus pidana tertentu, seperti pidana mati, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau pidana khusus dengan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, Hakim Guntur menegaskan pentingnya kedua putusan MK sebagai tonggak reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
Menurutnya, pembentukan lembaga independen pengawas ASN tidak hanya menjamin konsistensi Sistem Merit, tetapi juga melindungi profesionalisme dan karier ASN dari intervensi politik.
“Dengan adanya lembaga pengawasan eksternal yang independen, birokrasi akan lebih profesional, efisien, dan akuntabel. Putusan terkait jaksa menegaskan prinsip persamaan hukum: semua aparatur penegak hukum diperlakukan sama saat menghadapi dugaan pelanggaran,” ujar Guntur.