MUI Sumbar Dukung Gugus Tugas Pengawasan Medsos Gagasan KPID: Konten Negatif Harus Dibendung Bersama!

6 hours ago 2

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) mendukung gagasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar membentuk Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial (Medsos) di Ranah Minang. Kolaborasi lintas lembaga penting untuk memperkuat pengawasan ruang digital tetap sehat dan selaras dengan norma agama, hukum, sosial, serta budaya.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Sumbar Buya Zulkarnaini bersama Sekretaris Umum MUI Sumbar Ki Jal Atri Tanjung dalam audiensi KPID Sumbar dengan jajaran MUI Sumbar, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan turut dihadiri unsur pimpinan MUI Sumbar Nurman Agus. Dari KPID Sumbar hadir Ketua Yusrin Trinanda, Wakil Ketua Jimmy Syahputra Ginting, Koordinator Bidang Kelembagaan Riki Chandra, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio Oldsan Bayu Pradipta, serta Koordinator Bidang Humas Yogi Afriandi.

“Daya rusak konten negatif di media sosial sangat besar. Ini yang harus kita bendung,” kata Ki Jal Atri Tanjung.

Ketua KPID Sumbar Yusrin Trinanda mengatakan gugus tugas nantinya tidak hanya bertugas memantau konten, tetapi memiliki mekanisme kerja yang jelas mulai dari pemantauan, verifikasi hingga tindak lanjut.

“Mulai dari pemantauan, verifikasi, sampai tindak lanjut,” jelas Yusrin.

Jika ditemukan konten yang berpotensi melanggar hukum, temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan kepolisian untuk diproses sesuai kewenangan.

Yusrin menegaskan keterlibatan MUI diperlukan karena ulama memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi dan perspektif keagamaan terhadap penggunaan media sosial.

“MUI Sumbar perlu ikut berperan aktif dalam gugus tugas pengawasan media sosial,” katanya.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar Riki Chandra mengatakan gugus tugas akan menjadi wadah bersama untuk monitoring, identifikasi, edukasi, koordinasi, serta meneruskan laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kekuatan bersama dalam monitoring dan evaluasi konten media sosial,” katanya.

Sementara Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta menegaskan pembentukan gugus tugas tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan lembaga lain.

“KPID tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, tetapi membangun ruang kolaborasi,” ujarnya.

Wakil Ketua KPID Sumbar Jimmy Syahputra Ginting menekankan pentingnya dukungan ulama dalam pelaksanaan program tersebut.

“Fondasinya tentu arahan dari tokoh ulama,” katanya.

Ketua MUI Sumbar Zulkarnaini menyambut baik percepatan pembentukan gugus tugas. Menurutnya, pengaruh media sosial semakin besar, sementara sejumlah konten berpotensi tidak mendidik generasi muda dan tidak sesuai dengan norma agama.

“MUI sangat menyambut baik gugus tugas ini,” katanya.

Dalam konteks tugas dan fungsi MUI, keterlibatan tersebut dapat diperkuat melalui pembinaan, edukasi dan pemberian pandangan keagamaan dalam menyikapi konten digital, tanpa mengambil alih kewenangan lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum.

Gagasan pembentukan gugus tugas sebelumnya telah dibahas KPID Sumbar bersama Polda Sumbar dan KNPI Sumbar. Unsur yang dirancang terlibat meliputi pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, Diskominfo, MUI, lembaga adat, KNPI, konten kreator, akademisi, dan KPID Sumbar. (**)

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news