Udara Padang Masuk Kategori Berbahaya, WALHI-PBHI-LP2M: Jangan Paksa Rakyat Hirup Asap

4 hours ago 3

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Kualitas udara di Kota Padang menjadi sorotan setelah Air Quality Index (AQI) mencapai angka 434 dengan kategori Hazardous atau berbahaya di Stasiun Padang Pasir.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar serta Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) Sumbar.

Ketiga organisasi tersebut menilai tingginya angka AQI bukan kondisi yang boleh dinormalisasi sebagai kabut asap musiman. Pemerintah diminta segera mengungkap sumber pencemaran dan mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat.

Koordinator WALHI Sumbar, Indah Suryani, mengatakan pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat menggunakan masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan sumber asap diketahui secara jelas dengan mengintegrasikan berbagai data, mulai dari titik panas (hotspot), aerosol optical depth (AOD), arah angin BMKG, citra satelit hingga data kualitas udara.

“Ketika rakyat dipaksa menghirup udara berbahaya, negara tidak boleh hanya menyuruh rakyat memakai masker dan tinggal di rumah. Negara harus mencari sumber pencemaran, menghentikannya dan memastikan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Katasumbar, Kamis (10/9/2026).

Indah menyebut citra satelit NASA Worldview pada 30 Agustus 2026 menunjukkan adanya sebaran haze atau aerosol di Sumatera Barat dan pesisir barat Sumatera. Namun, citra tersebut belum dapat memastikan sumber asap.

Ia juga menilai dampak kabut asap tidak dirasakan secara sama oleh seluruh masyarakat. Perempuan miskin, perempuan kepala keluarga, pekerja informal, petani, pedagang, ibu hamil, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas dan pekerja ruang terbuka dinilai menghadapi risiko yang lebih besar.

Sementara itu, Ketua PBHI Sumbar, Ihsan Riswandi, menegaskan bahwa persoalan asap juga berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur sejumlah prinsip, termasuk kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, ketidakberpihakan, larangan penyalahgunaan kewenangan dan pelayanan yang baik.

“Ketidakjelasan sumber asap, tertutupnya informasi, lambannya respons dan kegagalan menghentikan pencemaran tidak dapat terus disebut sebagai persoalan teknis,” kata Ihsan.

Menurutnya, apabila pemerintah mengetahui masyarakat berada dalam kondisi udara berbahaya tetapi tidak mengambil tindakan yang memadai, maka hal tersebut harus dilihat sebagai persoalan pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi warga.

Ihsan juga menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya keterkaitan asap dengan pembukaan lahan, konsesi perkebunan atau kehutanan, kelalaian pengelolaan maupun aktivitas melanggar hukum, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak pihak yang bertanggung jawab.

“Masker bukan solusi atas sumber asap. Tinggal di rumah bukan solusi atas pencemaran. Imbauan bukan pengganti penegakan hukum,” tegasnya.

Terpisah, Tanty Herida dari LP2M Sumbar mengatakan penanganan krisis asap harus menggunakan perspektif gender, disabilitas dan inklusi sosial (GEDSI).

Menurutnya, kebijakan perlindungan masyarakat tidak boleh dibuat dengan pendekatan yang sama untuk seluruh kelompok karena masing-masing memiliki tingkat kerentanan dan kemampuan yang berbeda.

“Perempuan miskin dan pekerja informal tidak bisa begitu saja diminta tinggal di rumah karena bagi mereka itu bisa berarti kehilangan penghasilan dan mempertaruhkan keberlangsungan hidup keluarga,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyandang disabilitas juga berpotensi menghadapi hambatan lebih besar dalam memperoleh informasi, layanan kesehatan, evakuasi maupun perlindungan apabila informasi terkait kualitas udara tidak disediakan dalam format yang aksesibel.

WALHI Sumbar, PBHI Sumbar dan LP2M Sumbar mendesak pemerintah segera membuka data AQI, PM2.5, hotspot serta hasil analisis sumber asap kepada publik secara transparan dan mudah diakses.

Mereka juga meminta pemerintah memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan, memastikan fasilitas kesehatan siap menangani masyarakat terdampak serta menyiapkan protokol perlindungan di sekolah dan tempat kerja.

Selain itu, pemerintah diminta mengintegrasikan data hotspot VIIRS, AOD, arah angin BMKG, citra satelit dan kualitas udara untuk mengungkap sumber asap.

Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, ketiga organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan memastikan pertanggungjawaban hukum, termasuk terhadap korporasi.

Mereka juga mendorong adanya mekanisme pengaduan, perlindungan pelapor dan pemulihan yang mudah diakses masyarakat terdampak.

Ketiga organisasi itu menegaskan bahwa udara bersih merupakan hak masyarakat dan bukan hak istimewa bagi kelompok yang mampu membeli perlindungan.

Mereka meminta pemerintah tidak menjadikan masker dan imbauan untuk tinggal di rumah sebagai satu-satunya solusi, melainkan mengambil langkah nyata untuk menghentikan sumber pencemaran dan memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan, mendapatkan perlindungan.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news