Beranda News Mulai 1 Desember, Lion Air Terapkan Aturan Baru Terkait Bagasi
KabarMakassar.com — Maskapai penerbangan Lion Group bakal menerapkan aturan terbaru terkait bagasi penumpang mulai 1 Desember 2024 mendatang.
Lion Group merilis kebijakan baru tentang ketentuan ukuran dan jenis bagasi yang dapat dibawa secara gratis (Free Baggage Allowance) untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang.
Dalam rilis, Corporate Communication Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan para penumpang maskapai Lion Air harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar sesuai dengan standar yang ditetapkan, yakni maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm.
Adapun sejumlah kategori bagasi yang tidak termasuk dalam kategori FBA Lion Air Group dan bisa dikenakan biaya tambahan jika melebihi ukuran standar yakni :
- Bagasi berbentuk kardus
- Bagasi berbentuk styrofoam
- Bagasi berbentuk palet kayu
- Bagasi berbentuk karung (berat lebih dari 10 kilogram)
Apabila barang yang dibawa memiliki berat kurang dari lima kilogram, dikenai tarif minimum berat lima kilogram.
Namun, apabila barang yang akan dibawa melebihi lima kilogram, akan dikenakan tarif sesuai dengan berat barang tersebut.
“Apabila bagasi penumpang masuk dalam salah satu kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 1 Desember 2024 diberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check in, dengan minimal pembayaran 5 kg atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan,” jelasnya dikutip dalam aturan yang dirilis.