Ogah Jadi Kambing Hitam Kasus Pupuk Rp6 Miliar, Inspektorat Jeneponto: Penetapan Tersangka Wewenang Kejari

2 weeks ago 13
 Penetapan Tersangka Wewenang KejariKepala Inspektorat Jeneponto, Maskur. (Dok: Ist).

KabarMakassar.com –- Polemik penanganan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021 senilai Rp6 miliar di Kabupaten Jeneponto terus memanas. Kali ini, Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur, angkat bicara dan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin dijadikan sebagai “kambing hitam” atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Penegasan ini muncul setelah gelombang aksi demonstrasi dari berbagai elemen aktivis, termasuk PAM Sulsel, yang menyoroti lambannya penanganan kasus dan penetapan tersangka yang dianggap belum menyentuh aktor intelektual.

Maskur menekankan bahwa ada kekeliruan pemahaman di masyarakat terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat. Menurutnya, penetapan Amrina Rahman (staf distributor PT KPI) sebagai tersangka adalah murni kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, bukan hasil keputusan Inspektorat.

“Inspektorat itu tidak menetapkan siapa tersangka. Yang menetapkan itu adalah Kejaksaan atau Aparat Penegak Hukum (APH). Kami hanya menghitung jumlah kerugian sesuai permintaan. Kami adalah auditor, bukan pihak yang menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum,” jelas Maskur saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Bahkan ia menilai aksi demonstrasi yang belakangan ini menyasar Inspektorat adalah tindakan yang salah kaprah.

“Seandainya Inspektorat bisa menetapkan tersangka, tentu ceritanya akan lain lagi,” imbuhnya.

Maskur menyatakan bahwa tugas Inspektorat telah selesai dalam hal menghitung nilai kerugian berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan dan dokumen penyaluran.

Hasil audit tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan sebagai bahan penyidikan.

“Kami bekerja secara profesional sebagai bagian auditor. Jika ada keberatan mengenai siapa yang dijadikan tersangka, itu ranahnya penyidik di Kejaksaan, bukan di sini,” pungkas Maskur.

Berdasarkan hasill audit, Inspektorat mengonfirmasi adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp6 miliar dalam penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2021 di Jeneponto.

Dalam kasus ini, Kejari Jeneponto baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Amrina Rahman, yang merupakan staf distributor pupuk dari PT Koperasi Perdagangan Indonesia (PT KPI).

Kendati demikian, status Amrina sebagai tersangka akhirnya mental, usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan putusan bebas.

Pasca keputusan tersebut dikeluarkan, sejumlah sorotan mulai bermunculan, salah satunya dari PB PAM Sulsel melalui srikandinya, Astim Julia, sebelumnya mendesak Kejari untuk melakukan BAP ulang terhadap tiga distributor besar.

Mereka menilai staf biasa tidak mungkin bermain sendiri dalam anggaran sebesar Rp6 miliar tanpa sepengetahuan pimpinan distributor.

Publik di Butta Turatea kini mulai mempertanyakan supremasi hukum karena hingga saat ini, pemilik perusahaan distributor atau pejabat terkait belum tersentuh secara hukum, meski angka kerugian negara sangat besar.

Di sisi lain, desakan agar Kejari Jeneponto melakukan pengembangan kasus terus menguat. Para aktivis meminta jaksa tidak berhenti pada tingkat staf, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak distributor yang memiliki peran vital dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto.

Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di Jeneponto untuk membuktikan bahwa mereka tidak “tebang pilih” dalam mengusut korupsi yang menyengsarakan ribuan petani tersebut.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news