OJK Izinkan Bank Gandeng Pihak Ketiga, Akses Kredit UMKM Dipermudah

1 month ago 30
OJK Izinkan Bank Gandeng Pihak Ketiga, Akses Kredit UMKM DipermudahIlustrasi OJK (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kepada bank serta lembaga non bank dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan penilaian pembiayaan. Cara tersebut dinilai mampu mempercepat penyaluran kredit bagi pelaku UMKM.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menyebut jika aturan tersebut terdapat dalam BAB II Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, dimana tujuannya salah satunya yakni penyederhanaan proses persetujuan pengajuan pembiayaan juga pengembangan metode penilaian kredit.

Indah mengatakan bahwa bank mempunyai penilaian pembiayaan tersendiri. Oleh sebab itu, apabila UMKM masih tergolong baru dan belum memiliki rekam jejak maka bank perlu untuk mendapatkan informasi tambahan.

Namun, OJK menekankan jika pihak ketiga yang dapat dilakukan kerja sama wajib memiliki izin dari OJK, mencakup lembaga penyedia informasi perkreditan atau penyedia jasa teknologi yang resmi.

Bank atau lembaga keuangan non bank memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan serta mengkaji ulang metode penilaian pembiayaan dengan rentang waktu paling minimal tiga tahun.

“Pengembangan metode penilaian bisa memakai sistem teknologi informasi, dapat secara mandiri, bank atau pun lembaga keuangan non bank atau dengan melakukan kerja sama dengan pihak penyediaan jasa teknologi informasi,” ucap Indah, dikutip Rabu (24/09).

Diketahui, sebelum terbitnya POJK 19 Tahun 2025, pengaturan terkait penilaian kredit serta penggunaan phak ketiga diatur pada POJK 42/POJK.03/2017 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang mewajibkan bank melakukan penilaian kualitas aset berbasis internal, mencakup penilaian pembiayaan yang umumnya memakai data historis debitur.

Hal itu mencerminkan ruang lingkup untuk bekerja sama dengan pihak eksternal masih amat terbatas. Sedangkan, kebijakan mengenai Lembaga Penyedia Informasi Perkreditan yang diatur dalam POJK 64/POJK.03/2017 yang selanjutnya diubah menjadi POJK 64/POJK.03/2020 memperbolehkan bank untuk menggunakan data dari Lembaga Penyedia Informasi Perkreditan dalam mendukung penilaian kredit.

Akan tetapi perlu di garisbawahi bahwa hal tersebut memiliki sifat sebagai pelengkap dan bukan bagian dari metode penilaian yang formal diatur OJK.

Tak hanya itu, dalam aturan terdahulu, kerja sama dengan pihak ketiga penyedia teknologi informasi bagi keperluan penilaian pembiayaan belum diatur dengan eksplisit.

Oleh karena itu, OJK menilai, kehadiran aturan baru yaitu POJK 19 Tahun 2025 mampu mengakselerasi akses pembiayaan UMKM serta memperluas basis data yang dipakai bank untuk melakukan analisa kredit hingga pemanfaatan teknologi dalam penyaluran pembiayaan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news