Ombudsman Ungkap Banyak RS Pratama Potensi Maladministrasi Tinggi

3 days ago 11
Ombudsman Ungkap Banyak RS Pratama Potensi Maladministrasi TinggiIlustrasi situasi rumah sakit (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Ombudsman RI membeberkan problem serius dalam tata kelola Rumah Sakit Pratama (RS Pratama) di berbagai daerah. Hasil Reviu Sistemik Optimalisasi Pelayanan Kesehatan yang dirilis Selasa (18/11) menunjukkan tingginya potensi maladministrasi, baik pada RS Pratama yang sudah beroperasi maupun yang belum berjalan optimal.

Temuan ini menegaskan bahwa fasilitas yang seharusnya menjadi tumpuan layanan kesehatan di wilayah sulit akses justru terhambat oleh persoalan mendasar mulai dari perizinan, akreditasi, hingga pemenuhan SDM.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, memaparkan bahwa laporan maladministrasi layanan kesehatan terus meningkat. Sepanjang 2025 terdapat 303 laporan terkait layanan kesehatan dan jaminan kesehatan, sedangkan survei Kementerian Kesehatan tahun 2024 menunjukkan layanan rumah sakit, termasuk RS Pratama, masih jauh dari harapan publik.

Dalam telaah di 89 RS Pratama di 21 provinsi, Ombudsman menemukan 71 RS telah beroperasi, sementara 18 lainnya belum produktif akibat lambannya penerbitan izin OSS dan hambatan akreditasi.

Dari sisi mutu layanan, 43 persen RS Pratama belum terakreditasi dan 21 persen belum beroperasi sehingga tidak dapat memenuhi standar minimum pelayanan, termasuk akses bagi peserta JKN.

Assessment Ombudsman mengungkap sejumlah masalah utama di RS Pratama yang sudah beroperasi. Tata kelola dinilai masih lemah, sarana farmasi dan alat kesehatan tidak memadai, serta jejaring rujukan tidak berjalan.

Keterbatasan akses internet menghambat digitalisasi layanan, sementara daerah banyak yang tidak memiliki perencanaan alokasi SDM yang jelas sehingga tenaga medis tidak terpenuhi. Di sisi pembiayaan, penggunaan dana transfer daerah dinilai inkonsisten dan dukungan APBD belum optimal.

Pada RS Pratama yang belum beroperasi, hambatan lebih berat ditemukan pada rantai perizinan dan pemenuhan standar akreditasi. Proses OSS disebut berjalan lambat, sementara standar akreditasi dinilai tidak sebanding dengan kapasitas RS Pratama.

Minimnya pendampingan semakin memperbesar risiko maladministrasi sebagai bentuk pengabaian kewajiban pelayanan publik.

Najih menegaskan perlunya perbaikan lintas sektor yang lebih terintegrasi. Ia juga menyoroti bahwa temuan serupa muncul pada layanan bagi kelompok rentan. Dalam kunjungan ke Kanwil Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan, Ombudsman mendapati persoalan pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, dan JKN bagi lebih dari 9.000 warga binaan.

Atas kondisi ini, ia meminta dukungan Wakil Menteri Kesehatan untuk memastikan pemerintah daerah terlibat aktif. Respons daerah disebut menunjukkan komitmen awal perbaikan.

Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa tantangan sebenarnya bukan hanya pembangunan rumah sakit, tetapi memastikan operasionalnya berjalan sesuai standar.

“Kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat penting agar fasilitas kesehatan di daerah sulit akses mampu berfungsi secara maksimal,” jelasnya.

Ia juga menyebut pemerintah akan memberlakukan kebijakan rujukan langsung untuk BPJS tanpa melalui sistem berjenjang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menambahkan bahwa sinkronisasi peran antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS masih perlu diperkuat. Ia menilai sebagian daerah belum memahami kewenangan BPJS secara tepat sehingga memengaruhi pemanfaatan layanan JKN di RS Pratama.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberikan penekanan bahwa evaluasi layanan kesehatan mengacu pada dua parameter utama, yakni pemerataan dan mutu layanan.

“Terus terang, apabila kita berada di wilayah 3T, keberadaan RS Pratama sangat terasa. Sehingga RS Pratama menjadi sangat krusial untuk optimalisasi kualitasnya,” jelas Robert.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Lembaga tersebut juga menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memperkuat sinergi perbaikan layanan.

Ombudsman menegaskan komitmennya untuk mengawal perbaikan tata kelola RS Pratama melalui mekanisme monitoring dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Penguatan layanan kesehatan, khususnya di daerah sulit akses, dipandang sebagai langkah strategis dalam memastikan hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news