Ilustrasi Telekomunikasi (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai perlindungan hak konsumen telekomunikasi di Indonesia, khususnya terkait kuota internet, masih lemah dan belum memiliki standar yang jelas seperti di sejumlah negara lain.
Diketahui, belum lama ini Pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari menggugat aturan penghangusan kuota internet ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang dinilai merugikan hak konstitusional konsumen.
Menurut Alfons, praktik pengelolaan kuota internet di Indonesia cenderung menyerupai Amerika Serikat, di mana kuota dapat hangus setelah masa berlaku berakhir. Namun, perbedaannya terletak pada transparansi informasi kepada pelanggan.
“Di Indonesia itu mirip Amerika, kuota bisa hangus. Masalahnya, sering kali informasinya gelap dan aturannya terlalu banyak variasi,” ujar Alfons, Senin (05/01).
Ia menyoroti banyaknya jenis kuota yang ditawarkan operator, mulai dari kuota midnight, kuota aplikasi tertentu, hingga kuota dengan masa aktif berbeda-beda. Kondisi tersebut dinilai justru membingungkan konsumen dan menyulitkan mereka memahami hak penggunaan layanan.
Alfons menegaskan perlunya penyederhanaan skema kuota sekaligus peningkatan transparansi dari operator seluler. Ia menilai informasi terkait jumlah kuota dan masa berlaku harus disampaikan secara jelas sejak awal dan dapat dipantau secara real time oleh pelanggan.
“Pertama, kuota harus disederhanakan. Kedua, informasinya harus transparan. Kuota berapa, masa berlakunya bagaimana, itu harus disampaikan di depan sejak awal,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa dibandingkan negara lain, perlindungan hukum konsumen telekomunikasi di Indonesia masih relatif lemah. Karena itu, Alfons menilai regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, perlu mengambil peran lebih kuat untuk menata aturan agar posisi konsumen tidak terus berada di pihak yang dirugikan.
Terkait gugatan sisa kuota internet yang kini bergulir, Alfons menyebut hasilnya sangat bergantung pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Ia mengingatkan bahwa perkara tersebut tidak sederhana karena menyangkut kepentingan besar konsumen dan penyedia layanan telekomunikasi.
“Putusannya nanti sangat tergantung MK. Jangan terlalu membela konsumen sampai mengorbankan provider yang sudah investasi besar, tapi juga jangan menjadikan konsumen bulan-bulanan,” katanya.
Alfons juga menilai Indonesia tidak bisa serta-merta disamakan dengan Uni Eropa yang memiliki karakter wilayah dan infrastruktur berbeda. Sebagai negara kepulauan, biaya dan kompleksitas investasi jaringan di Indonesia jauh lebih tinggi.
“Kita tidak bisa pukul rata seperti Uni Eropa. Indonesia itu negara kepulauan, segmentasinya rumit, investasinya juga lebih mahal,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan kompleksitas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan praktik yang merugikan konsumen terus berlangsung. Alfons mendorong penataan ulang sistem kuota internet agar lebih sederhana dan adil.
“Indonesia memang ribet, tapi bukan berarti boleh seenaknya. Kuota perlu disederhanakan, kalau bisa ada rollover minimal sebulan,” kata Alfons.
Ia berharap perbaikan kebijakan kuota internet ke depan mampu memperkuat posisi konsumen tanpa harus sepenuhnya meniru model negara lain, namun setidaknya lebih baik dibanding kondisi saat ini.
“Tidak harus sama persis dengan Uni Eropa, tapi setidaknya kondisinya bisa lebih baik dari sekarang, karena saat ini konsumen terlalu lemah,” pungkasnya.
















































