Sekretaris Jenderal Pasbata, Budiyanto Hadinagoro. - Antara.
JAKARTA—Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) mengecam pernyataan Roy Suryo yang kembali menggulirkan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo, karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Sekretaris Jenderal Pasbata, Budiyanto Hadinagoro, menyatakan bahwa keaslian ijazah Presiden Jokowi telah diverifikasi oleh lembaga resmi, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Universitas Gadjah Mada (UGM), sehingga tidak perlu dipersoalkan kembali.
“Ini jelas membuat gaduh karena semua bukti sudah menyatakan bahwa ijazah Bapak Jokowi asli. Tidak perlu lagi membuat kegaduhan karena bisa memecah belah publik,” kata Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menilai isu tersebut sengaja digulirkan untuk menciptakan ketegangan menjelang transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
BACA JUGA: 2 Geng Remaja Jogja Berseteru Sebabkan 1 Orang Luka Tusuk, Polisi Tangkap 10 Pelaku
Menurut Budiyanto, narasi yang disampaikan Roy Suryo bukanlah upaya pencarian kebenaran, melainkan bentuk manuver politik untuk menimbulkan kesan adanya masalah legitimasi dalam pemerintahan.
Pasbata juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu yang bersifat provokatif dan berpotensi mengganggu persatuan bangsa.
“Ayolah kita bersatu, jangan mau digunakan oleh kelompok tertentu untuk memecah belah bangsa. Mari membangun negeri ini dengan hati besar,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan siap menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025.
“Kami akan memberikan tanggapan dan pendapat hukum terhadap perkara tersebut,” kata Rivai.
Ia menilai gelar perkara khusus yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu berlebihan, karena penyelidikan sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi sah dan tidak terbukti palsu.
Rivai menambahkan Presiden tidak perlu hadir langsung dalam gelar perkara tersebut, karena cukup diwakili oleh tim kuasa hukum. “Kalau pemeriksaan tentu beliau hadir, seperti sebelumnya. Tapi kalau hanya gelar perkara, kami yang mewakili,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara