Pelajar di Sinjai Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Wakil Kepala Sekolahnya

14 hours ago 5
Pelajar di Sinjai Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Wakil Kepala Sekolahnyailustrasi (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai menetapkan MF (18) sebagai tersangka setelah dilaporkan memukul Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA Negeri 1 Sinjai, Mauluddin di ruang Bimbingan Konseling (BK)

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, Minggu (21/09)

Penetapan tersangka terhadap pelajar tersebut, kata Adi berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, sehingga MF yang merupakan anak anggota Polri itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi berdasarkan gelar perkara yang digelar tadi pagi, penyidik menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Meski MF telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kata Adi pihaknya tidak akan melakukan penahanan. Sebab, penyidik tetap mengacu pada aturan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagaimana diatur pada undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak (SPPA).

Adi menyebutkan bahwa MF dijerat pasal 351 ayat (1) KHUP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya hanya 2 tahun 8 bulan.

“Tidak ditahan karena tuntutannya di bawah 7 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai memeriksa siswa MF yang memukul Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sinjai, Mauluddin di tuang Bimbingan Konseling (BK). Beberapa saksi lain juga diperiksa dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut, termasuk siswa MF, pada Kamis (18/09).

“Kalau terlapor (MF) kita periksa tadi sore. Sebelumnya kita sudah periksa sejumlah saksi juga, termasuk saksi pelapor dan saksi mata yang melihat kejadian pemukulan,” kata Adi, Jumat (19/09).

Adi mengatakan pihak penyidik berencana akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (19/09) hari ini. Selain itu, kata dia MF bakal ditetapkan sebagai tersangka.

“Alat buktinya cukup. Selain keterangan saksi, ada juga hasil visum dari korban. Insya Allah besok kita gelar perkara, malam ini dibuatkan nota dinasnya,” ucap Adi.

Sisea tersebut, bajal dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku penganiayaan yang hanya menimbulkan luka biasa diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Namun, penyidik akan memberikan penanganan khusus mengingat MF masih di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Karena korban adalah orang dewasa, kita akan terapkan Pasal 351 KUHP. Tapi pelaku ini masih di bawah umur, jadi nanti akan ada penyesuaian sesuai sistem peradilan anak,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news