Pelaku Penipuan Tiket Palsu di Pelabuhan Makassar Akhirnya Diciduk Polisi

1 month ago 22
Pelaku Penipuan Tiket Palsu di Pelabuhan Makassar Akhirnya Diciduk PolisiKonferensi pers penangkapan pelaku penipuan tiket palsu di Pelabuhan Makassar (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial AB (36) ditangkap usai diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan tiket pemberangkatan kapal laut di wilayah Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.

Aksi pelaku diketahui setelah seorang ibu rumah tangga melaporkan penipuan tersebut, yang membuat dirinya merasa dirugikan.

Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya bukan pertama kali.

Pelaku bahkan disebut sebagai residivis yang telah berulang kali menggunakan modus yang sama terhadap calon penumpang kapal.

“Pelaku merupakan residivis yang sering kali melakukan modus serupa, namun kebanyakan korban sudah berangkat ke luar daerah maka biasa mereka tidak melanjutkan kasus atau mencabut laporan,” kata Idris, Kamis (07/08).

Aksi pelaku berhasil diketahui, pada 9 Juni lalu, tepat di depan pintu masuk Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jalan Nusantara, Makassar.

Saat itu korban yang sedang mencari tiket, didekati oleh pelaku yang mengaku sebagai pengurus tiket resmi.

“Modus kejadian, ini kejadian bermula tanggal 9 Juli 2025, di Jalan Nusantara pas depan pintu pelabuhan,” ungkapnya.

Kemudian korban membeli tiket kapal Pelni dari pelaku dengan keberangkatan pada 25 Juli 2025. Namun, tiket yang diberikan ternyata tidak terdaftar secara resmi.

“Korban membeli tiket Pelni dari pelaku, namun pada saat jam keberangkatan tanggal 25 Juli, tiket tersebut tidak terdaftar atas nama korban dari sistem Pelni,” bebernya.

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta. Uang tersebut telah ditransfer ke rekening pelaku sebagai pembayaran tiket yang ternyata palsu.

“Saat itu pelaku sebelumnya menghilang. Jadi kita melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Idris menerangkan bahwa aksi pelaku dilakukan di sekitar kawasan pelabuhan, pelaku berpura-pura menjadi pengurus tiket resmi dan menawarkan tiket dengan menjanjikan pembeli pasti akan diberangkatkan.

“Modus operandi pelaku yaitu mencari calon korban di sekitar kawasan pelabuhan Soekarno Hatta yang mengaku sebagai pengurus tiket Pelni,” sebutnya.

“Dan menawarkan tiket dengan iming-iming kemudahan dan kepastian keberangkatan. Memberikan barang bukti berupa tiket palsu untuk meyakinkan korban,” tukasnya.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Pasal yang kami ancamkan yaitu 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Wajo. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam membeli tiket, jangan sampai seperti sekarang yang kami tangani,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news