Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menyampaikan pembanguan Taman Budaya Sleman tidak dapat dilakukan secara cepat lantaran ada pemotongan anggaran. Pemotongan ini terjadi akibat Dana Keistimewaan DIY juga berkurang.
Tim Kerja Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman, Rahmadi, mengatakan pihaknya mengusulkan anggaran Rp10 miliar guna melanjutkan pembangunan di Kalurahan Padowoharjo, Sleman. Namun, DPUPKP Sleman hanya mendapat Rp5,7 miliar.
“Paniradya melakukan rasionalisasi. Akhirnya pengajuan kami disetujui dengan nominal yang berbeda,” kata Rahmadi dihubungi, Rabu (26/3/2025).
BACA JUGA: Seni Instalasi Partisipatif Akan Mempercantik Taman Budaya Embung Giwangan
Adapun saat ini hanya ada talut dan drainase serta pondasi kecil. Belum ada pembangunan gedung. Pengerjaan drainase dan talut akan dilakukan pada 2025. Selain itu, ada pembangunan pondasi pembatas dengan lahan warga sekitar.
Tanah milik Pemkab Sleman tersebut perlu mendapat batas yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan warga. Total kebutuhan anggaran pembangunan mengacu pada Detail Engineering Design (DED) Taman Budaya tersebut sekitar Rp120 miliar.
“Ada usulan pengamanan lahan Taman Budaya. Kami usul di redesign satu. Redesign paling sekitar bulan Juni. Kami harus menghitung kembali kebutuhannya berapa menyesuaikan waktu yang tersedia. Kalau redesign Juni, ada waktu hingga November - Desember 2025 pekerjaannya,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman, Edy Winarya, mengatakan keberadaan taman budaya penting untuk menumbuhkembangkan ekosistem kebudayaan melalui ekspresi kreativitas, pameran, hingga pengembangan festival budaya.
Ruang yang dihadirkan seperti ruang pamer, pentas, eksplorasi, panggung terbuka, dan sebagainya menjadi wujud kehadiran Pemerintah dalam memfasilitasi seniman dan budayawan untuk beraktivitas atau berekspresi.
Kata dia, Gubernur DIY memang memiliki program strategis untuk mendirikan taman budaya di kabupaten/ kota di DIY. Kebijakan strategis ini merupakan upaya pengembangan kebudayaan. Dengan begitu predikat keistimewaan menjadi lebih kokoh.
BACA JUGA: PAD Taman Budaya Kulonprogo Baru Tercapai Rp240 Juta, Kenaikan Tarif Jadi Sebab
Edy menjelaskan pengembangan kebudayaan perlu memerhatikan sumber daya manusia dan kelembagaan budaya. Katanya, ada banyak lembaga budaya, tapi kontribusi terhadap pengembangan, pemanfaatan, dan perlindungan masih kurang.
Adapun objek pemajuan kebudayaan ada sepuluh. Tidak hanya sekadar seni tari. Ada teknologi tradisional hingga permainan tradisional. Peningkatan pemahaman terhadap sepuluh objek pemajuan kebudayaan perlu dilakukan bersama-sama dengan masyarakat. Dengan begitu, setiap upaya pemajuan dapat dilakukan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News