Pemkab Bantaeng Kenalkan Sistem AMDALnet dan Perda Pengelolaan Sampah

3 days ago 12
Dorong Usaha Berwawasan Lingkungan, Pemkab Bantaeng Kenalkan Sistem AMDALnet dan Perda Pengelolaan SampahDinas Lingkungan Hidup (DLH) saat menggelar kegiatan penting berupa Sosialisasi Perizinan/Persetujuan Lingkungan sebagai Syarat Perizinan Berusaha, serta memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Nomor 3 Tahun 2025. Dok. Ist

KabarMakassar.com – Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan penting berupa Sosialisasi Perizinan/Persetujuan Lingkungan sebagai Syarat Perizinan Berusaha, serta memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Nomor 3 Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Lotus, Hotel Kirei Bantaeng, Kamis (27/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha agar taat pada regulasi lingkungan, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Ketua panitia pelaksana, Jumhariani, dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada inovasi digital.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas informasi dan meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan serta regulasi terbaru terkait persetujuan lingkungan di Kabupaten Bantaeng. Sekaligus, kami memperkenalkan sistem digital Amdalnet,” ujarnya.

Amdalnet adalah sistem yang berfungsi mendukung proses pengajuan, pengelolaan, dan pemantauan dokumen lingkungan secara daring. Melalui digitalisasi ini, pelaku usaha diharapkan dapat memahami integrasi proses perizinan berbasis risiko.

Mewakili Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, Staf Ahli Bidang Sosial Setda Kabupaten Bantaeng, Drs H. Muslimin, menegaskan bahwa persetujuan lingkungan adalah izin dasar yang wajib dimiliki setiap usaha yang berdampak pada lingkungan.

“Perizinan ini merupakan prasyarat mutlak untuk memperoleh izin usaha. Tujuan utamanya adalah melindungi dan mengelola lingkungan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan kerusakan yang dapat merugikan masyarakat maupun ekosistem,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap izin harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang akan dinilai kelayakannya oleh pemerintah pusat atau daerah.

Selain perizinan lingkungan, sosialisasi ini juga berfokus pada pentingnya implementasi Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah Nomor 3 Tahun 2025. Pemerintah memiliki target nasional pengelolaan sampah tahun 2025, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah.

Perda tersebut disebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 65 peserta, termasuk Kepala DLH Kab. Bantaeng Nasir Awing, Kepala Bagian Hukum Setda, perwakilan Fungsional Pengawas DLH Provinsi Sulawesi Selatan, serta berbagai pemangku kepentingan seperti OPD, Tenaga Ahli Bupati, PDAM, BUMN/BUMD, Camat, dan para pelaku usaha se-Kabupaten Bantaeng.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, tercipta pembangunan yang harmonis dan ramah lingkungan di Kabupaten Bantaeng.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news